Indra Kenz Divonis 10 Tahun

Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun Denda 5 Miliar Kasus Penipuan Binomo, Dulu Dijuluki Sultan Medan

Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
Kolase IG Indra Kenz
Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,Senin(14/11/2022). 

Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.

Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.

Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan. Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.

Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.

Satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa pihak yang berada di balik Indra Kenz dan Binomo yang berhasil memperdaya sejumlah korban hingga uang mereka melayang

(*)

Baca berita lainnya di Google News.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved