Indra Kenz Divonis 10 Tahun

Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun Denda 5 Miliar Kasus Penipuan Binomo, Dulu Dijuluki Sultan Medan

Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
Kolase IG Indra Kenz
Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,Senin(14/11/2022). 

Sebelum dipenjara diakui Indra Kenz kalau privilage memang mendukung untuk kaya.

Privilage dari Indra Kenz adalah tubuh dan fisiknya yang sempurna seperti model.

Saat ini Indra Kenz mendekam di penjara 10 tahun sambil menunggu langkah pengacaranya untuk kedepan.

Kronologi Masalah Indra Kenz

Sebelumnya, perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.

Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.

Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.

Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.

Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.

Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.

Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di

Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.

Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.

Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.

Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved