Indra Kenz Divonis 10 Tahun
Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun Denda 5 Miliar Kasus Penipuan Binomo, Dulu Dijuluki Sultan Medan
Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib Indra Kenz akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menyarankan Indra Kenz diganjar penjara selama 15 tahun.
Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi bodong dari apliasi binomo, Senin(14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.
Berikut Profil Singkat Indra Kenz
Diketahui kalau Indra Kenz dilahirkan di Rantau Prapat, Sumatra Utara.
Darah kelahiran 31 Mei 1996 memiliki nama asli Indra Kusuma.
Karirnya terkenal sejak menjadi influenser dan youtuber yang mengedukasi soal trading.
Saat itu akun youtube Indra Kenz memiliki subcriber 1,32 juta.
Sebelum ikut trading, Indra Kenz pernah ikut audisi menyanyi, menjadi repoter tv medan,dan juga menjadi mahasiswa jurusan teknik.
Saat kesuksesan karena trading, Indra Kenz sering membuat kursus trading online, jualan baju, klinik kecantikan.
Publik begitu geram dengan Indra Kenz yang selalu pamer harta bahkan merendahkan orang lain.

Slogan yang terkenal dari Indra Kenz adalah 1 Miliar murah banget.
Bahkan Indra Kenz pernah mempromosikan trading dengan artis Fuji dan Fadli Faisal sekaligus mengajarnya.
Kasus penipuan trading dari Indra Kenz telah menyeret Vanessa Khong beserta keluarganya.
Sebelum dipenjara diakui Indra Kenz kalau privilage memang mendukung untuk kaya.
Privilage dari Indra Kenz adalah tubuh dan fisiknya yang sempurna seperti model.
Saat ini Indra Kenz mendekam di penjara 10 tahun sambil menunggu langkah pengacaranya untuk kedepan.
Kronologi Masalah Indra Kenz
Sebelumnya, perkara yang menyeret Indra Kenz sempat menghebohkan masyarakat karena tidak menyangka figur publik sepertinya ternyata mendapatkan kekayaan dari menipu.
Perjalanan kasus penipuan melibatkan Indra Kenz cukup panjang.
Awal mula dugaan penipuan itu terbongkar adalah ketika 8 orang pengguna aplikasi Binomo melapor ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada 3 Februari 2022.
Saat itu para korban mengaku merugi Rp 2,4 miliar dari aplikasi Binomo. Dugaan tindak pidananya saat itu adalah perjudian online, berita bohong yang merugikan konsumen dengan transaksi elektronik, penipuan, dan pencucian uang.
Cara Indra Kenz meraup keuntungan adalah dengan memperlihatkan cara bermain aplikasi Binomo yang diduga sudah dimanipulasi sehingga terlihat selalu menguntungkan.
Orang yang tergiur kemudian mengunduh aplikasi Binomo dan mendaftar untuk bisa bermain opsi biner dengan melakukan deposit sejumlah uang. Namun, bukannya untung tetapi mereka buntung lantara terus merugi dan tidak seperti yang dijanjikan Indra.
Saat ditelusuri, ternyata aplikasi opsi biner itu ilegal dan tidak terdaftar di
Setelah itu penyidik Bareskrim Polri memanggil Indra Kenz untuk diperiksa. Namun, saat itu Indra beralasan tengah berobat di Turki.
Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya Indra Kenz pulang dan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim pada 24 Februari 2022.
Setelah diperiksa selama sekitar 7 jam, penyidik kemudian menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dan menahannya.
Penyidik Bareskrim kemudian menelusuri harta dan aset milik Indra Kenz yang diduga hasil dari tindak kejahatan.
Saat itu penyidik menyita aset senilai Rp 57,2 miliar milik Indra Kenz.
Berbagai aset yang disita penyidik terdiri dari akun YouTube dan surel Google Mail, video konten di YouTube, rekening bank, ponsel, mobil Tesla dan Ferrari, tanah serta bangunan, hingga jam tangan mewah bermerek Rolex dan Audemars Piguet.
Bahkan penyidik turut memblokir rekening Indra dan kekasihnya, Vanessa Khong, karena diduga terdapat uang hasil kejahatan. Orang-orang yang pernah mendapatkan aliran dana dari Indra juga diperiksa penyidik dan diminta mengembalikan uang itu.
Pesohor yang pernah diperiksa polisi terkait aliran dana dari Indra Kenz adalah Deddy Corbuzier, Fuji Utami, Fadly Faisal, dan Tobias Justin alias Jess No Limit.
Satu hal yang masih menjadi misteri adalah siapa pihak yang berada di balik Indra Kenz dan Binomo yang berhasil memperdaya sejumlah korban hingga uang mereka melayang
(*)
Baca berita lainnya di Google News.