Indra Kenz Divonis 10 Tahun
Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun Denda 5 Miliar Kasus Penipuan Binomo, Dulu Dijuluki Sultan Medan
Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib Indra Kenz akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menyarankan Indra Kenz diganjar penjara selama 15 tahun.
Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi bodong dari apliasi binomo, Senin(14/11/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.
Berikut Profil Singkat Indra Kenz
Diketahui kalau Indra Kenz dilahirkan di Rantau Prapat, Sumatra Utara.
Darah kelahiran 31 Mei 1996 memiliki nama asli Indra Kusuma.
Karirnya terkenal sejak menjadi influenser dan youtuber yang mengedukasi soal trading.
Saat itu akun youtube Indra Kenz memiliki subcriber 1,32 juta.
Sebelum ikut trading, Indra Kenz pernah ikut audisi menyanyi, menjadi repoter tv medan,dan juga menjadi mahasiswa jurusan teknik.
Saat kesuksesan karena trading, Indra Kenz sering membuat kursus trading online, jualan baju, klinik kecantikan.
Publik begitu geram dengan Indra Kenz yang selalu pamer harta bahkan merendahkan orang lain.

Slogan yang terkenal dari Indra Kenz adalah 1 Miliar murah banget.
Bahkan Indra Kenz pernah mempromosikan trading dengan artis Fuji dan Fadli Faisal sekaligus mengajarnya.
Kasus penipuan trading dari Indra Kenz telah menyeret Vanessa Khong beserta keluarganya.