Indra Kenz Divonis 10 Tahun

Sosok Indra Kenz Divonis 10 Tahun Denda 5 Miliar Kasus Penipuan Binomo, Dulu Dijuluki Sultan Medan

Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Penulis: M Fadli Dian Nugraha | Editor: Moch Krisna
Kolase IG Indra Kenz
Karena ulahnya melakukan penipuan trading Indra Kenz dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda 5 miliar,Senin(14/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Nasib Indra Kenz akhirnya divonis majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) menyarankan Indra Kenz diganjar penjara selama 15 tahun.

Indra Kenz terbukti bersalah dalam kasus penipuan investasi bodong dari apliasi binomo, Senin(14/11/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," ujar Hakim Ketua Rahman Rajagukguk di PN Tangerang.

Berikut Profil Singkat Indra Kenz

Diketahui kalau Indra Kenz dilahirkan di Rantau Prapat, Sumatra Utara.

Darah kelahiran 31 Mei 1996 memiliki nama asli Indra Kusuma.

Karirnya terkenal sejak menjadi influenser dan youtuber yang mengedukasi soal trading.

Saat itu akun youtube Indra Kenz memiliki subcriber 1,32 juta.

Sebelum ikut trading, Indra Kenz pernah ikut audisi menyanyi, menjadi repoter tv medan,dan juga menjadi mahasiswa jurusan teknik.

Saat kesuksesan karena trading, Indra Kenz sering membuat kursus trading online, jualan baju, klinik kecantikan.

Publik begitu geram dengan Indra Kenz yang selalu pamer harta bahkan merendahkan orang lain.

Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda 14 November 2022 mendatang, Korban Minta Indra Kenz Dihukum 20 Tahun
Sidang Vonis Indra Kenz Ditunda 14 November 2022 mendatang, Korban Minta Indra Kenz Dihukum 20 Tahun (Kolase Tribunsumsel.com)

Slogan yang terkenal dari Indra Kenz adalah 1 Miliar murah banget.

Bahkan Indra Kenz pernah mempromosikan trading dengan artis Fuji dan Fadli Faisal sekaligus mengajarnya.

Kasus penipuan trading dari Indra Kenz telah menyeret Vanessa Khong beserta keluarganya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved