Berita Palembang

Syarat Naik Kereta Api Palembang Selama Libur Nataru 2022- 2023, Simak Lengkapnya

Syarat Naik Kereta Api Palembang ke Lampung dan tujuan lainnya selama Nataru 2022-2023 mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

tribunsumsel.com/khoiril
Ilustrasi. Syarat Naik kereta api palembang Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022-2023 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -Syarat Naik Kereta Api Palembang Selama Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022- 2023.

PT KAI telah mulai menjual tiket untuk Liburan Nataru keberangkatan 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.

Untuk syarat naik kereta api selama Nataru , PT KAI masih menerapkan aturan sesuai ketentuan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022.

Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, selama ini KAI menjual tiket mulai H-30 sebelum keberangkatan.

Namun menjelang periode libur Nataru, KAI mengubahnya menjadi H-45 sebelum keberangkatan. 

"KAI meningkatkan pelayanan dengan memberikan keleluasaan waktu kepada calon pelanggan untuk merencanakan perjalanannya dengan kereta api pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023 dari jauh-jauh hari," kata Aida, Senin (7/11/2022).

Dijelaskan Aida, pihaknya juga mengingatkan kepada calon penumpang untuk teliti dalam melakukan pemesan tiket.

"Kami juga mengingatkan kepada pelanggan agar teliti saat melakukan pemesanan. Mulai dari mengisi tanggal, memilih rute, maupun memasukkan data diri. Rencanakan perjalanan sebaik mungkin termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal keretanya," ujar Aida.

Pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2023, KAI Divre III mengoperasikan KA Rajabasa relasi Kertapati – Tanjungkarang PP dan KA Bukit Serelo relasi Kertapati – Lubuk Linggau (PP), serta KA kelas komersial yakni KA Sindang Marga relasi Kertapati – Lubuk Linggau PP.

"KAI secara konsisten mengingatkan pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan agar kesehatan para pelanggan dapat terjaga dengan baik. Pelanggan yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan ditolak naik kereta api," tegas Aida.

Baca juga: Jadwal dan Harga Tiket Kapal Jetfoil Palembang Bangka dan Belitung 2022

Untuk informasi lebih lanjut terkait penjualan tiket pada masa Angkutan Nataru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“KAI berkomitmen melayani pelanggan sebaik mungkin pada masa libur Natal dan Tahun Baru 2022/2023 melalui perjalanan kereta api yang selamat, aman, dan nyaman, " pungkas Aida. 

 

Syarat Naik Kereta Api Palembang Selama Libur Nataru 

 

Dikutip dari SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

1.Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

2.Pelaku perjalanan kereta api antarkota berstatus Warga Negara Asing berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;

3.Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua, tidak wajib menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen;

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan usia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi dan tidak wajib
menunjukan hasil tes negatif RT-PCR atau rapid test antigen;

5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota yang berusia di bawah 6 (enam) tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat;

6. Pelaku perjalanan kereta api antarkota dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima
vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, namun wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved