Berita Prabumulih
Target Dua, Kejari Prabumulih Justru 6 Kasus Korupsi Setahun, Ini Kata Kajati Sumsel
Kajati Sumsel, Sarjono Turin menegaskan tiap Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah ditarget mengungkap dua kasus korupsi per tahun
Penulis: Edison | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribun Sumsel Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Sarjono Turin menegaskan tiap Kejaksaan Negeri (Kejari) di daerah ditarget mengungkap kasus korupsi.
"Ada target itu (kasus korupsi-red), khusus Kajari Prabumulih itu sesuai anggaran target ada dua, tapi sudah melebih target sudah mencapai 6 dari Januari sampai November sudah ada 6 penyidikannya," ungkap Sarjono Turin ketika diwawancarai disela-sela kunjungan kerja ke Kejari Prabumulih, Rabu (9/11/2022).
Sarjono mengatakan, selain ada 6 perkara tingkat penyidikan dilaporan kinerja periode Januari hingga November 2022, juga ada 4 perkara ekseskusi dilakukan dan 7 tahap penuntutan.
"Ini sudah melebihi target yang harus dicapai Kejaksaan Negeri Prabumulih," katanya.
Ditanya jika Kejaksaan Negeri Prabumulih telah membantu Pemkot Prabumulih mengembalikan kerugian negara, Kajati mengaku akan mengapresiasi hal itu.
"Saya selaku Pimpinan Kejati di wilayah Sumatera Selatan ini, apabila ada anggota Kajari yang berprestasi dalam membantu Pemda menyelamatkan asetnya maka saya akan beri apresiasi," tegasnya.
Sementara itu terkait kunjungan kerja ke Kejari Prabumulih, Sarjono Turin mengaku kunjungan itu merupakan evaluasi kinerja dan memberikan pengarahan ke seluruh jajaran Kejari Prabumulih.
"Pertama kedisiplinan kerja, kedua profesionalitas kerja, kekompakan dan sinergitas antar sesama. Tentu juga terkait penyelesaian penanganan perkara, tungakan-tunggakan perkara baik perkara korupsi maupun lainnya, jangan sampai itu nanti jadi tunggakan yang tidak ada kelanjutannya," tuturnya.
Baca juga: Kecanduan Judi Slot, Pria Paruh Baya Rampok Nasabah Bank di Prabumulih Ratusan Juta
Selain hal-hal itu yang perlu diselesaikan, Kajati juga menambahkan sesuai dengan tugas fungsi jaksa dalam pasal 30 yakni memiliki kewenangan untuk melakukan pengamanan terhadap barang dan jasa, orang asing dan lainnya.
"Itu juga menjadi penekanan saya terhadap para jajaran di Kejari Prabumulih tadi," tambahnya.