Berita Ogan Ilir

Honorer Bawaslu Ogan Ilir Jadi Tersangka, Titis Sebut Kualitas Kejari OI Tak Terlihat

Romi honorer Bawaslu Ogan Ilir Jadi tersangka kasus korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir Senilai Rp 7,4 miliar.

TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG
Titis Rachmawati (tengah), kuasa hukum Romi saat memberikan keterangan kepada wartawan kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (8/11/2022) malam. 

 

Dua Tersangka Dititipkan ke Rutan Pakjo Palembang 

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menahan dua tersangka korupsi dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Akibat korupsi dana hibah tahun anggaran 2020 tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp 7,4 miliar.

Dua tersangka yang ditahan yakni Herman Fikri mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir dan Romi yang merupakan honorer Bawaslu Ogan Ilir.

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, penahanan kedua tersangka di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan.

"Penahanan kedua tersangka hingga tanggal 27 November mendatang," kata Nur Surya di kantor Kejari Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (8/11/2022) malam.

Sedangkan satu tersangka lainnya yakni Aceng Sudrajat yang merupakan mantan Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir, sedang menjalani proses hukuman.

Baca juga: Motif Pembunuhan Sadis Kakek Jamil di Ogan Ilir Terungkap, Korban Sempat Melawan

Selain kasus di Bawaslu Ogan Ilir, dia juga terseret perkara korupsi dana hibah di Bawaslu Muratara.

Sementara tersangka Herman Fikri dan Romi sebelumnya menjalani pemeriksaan di Kejari Ogan Ilir selama kurang lebih delapan jam mulai pukul 11.00 hingga pukul 19.00.

"Selain proses penahanan kedua tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Seperti penggeledahan di kantor Bawaslu Ogan Ilir kemarin dan pengembangan terus berlanjut," terang Nur Surya.

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved