Berita Ogan Ilir

Kejari Sita 46 Dokumen Terkait Korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Tindak Lanjut Penetapan Tersangka

Kejari Ogan Ilir sita 46 dokumen dari Kantor Bawaslu OI terkait korupsi Bawaslu Ogan Ilir tindak lanjut penetapan tersangka.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kejari Ogan Ilir sita 46 dokumen dari Kantor Bawaslu OI terkait korupsi Bawaslu Ogan Ilir tindak lanjut penetapan tersangka, Senin (7/11/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir menggeledah kantor Bawaslu Ogan Ilir di Indralaya pada Senin (7/11/2022) siang.

Penggeledahan dilakukan selama dua jam lebih mulai pukul 11.30 hingga pukul 14.00 pengawalan aparat kepolisian.

Dalam penggeledahan ini, petugas Pidsus Kejari Ogan Ilir menyita sebanyak 46 dokumen terkait korupsi Bawaslu Ogan Ilir.

"Setelah penetapan tiga tersangka, kami melakukan penggeledahan sebagai bagian dalam rangkaian pengembangan perkara kasus dana hibah," kata Kasi Pidsus Kejari Ogan Ilir, Julindra Purnama Jaya.

Diungkapkannya, pemeriksaan terhadap para tersangka akan dilanjutkan untuk menambah terang kasus korupsi dana hibah tersebut.

"Para tersangka saat ini belum ditahan. Namun selanjutnya kami akan terus lakukan pemeriksaan," jelas Julindra.

Baca juga: Anggota DPRD Mura Ditangkap Narkoba Diduga Dari Golkar, Ini Pernyataan Sikap Partai

Sebelumnya, Kejari Ogan Ilir menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir.

Dana tersebut dikucurkan oleh Pemkab Ogan Ilir kepada Bawaslu Ogan Ilir pada tahun anggaran 2020.

Kepala Kejari (Kajari) Ogan Ilir, Nur Surya mengatakan, tiga tersangka merupakan orang-orang yang pernah dan sedang bekerja di Bawaslu Ogan Ilir.

Ketiga tersangka tersebut yakni AS dan HF yang pernah menjabat Koordinator Sekretariat Bawaslu Ogan Ilir serta RM yang merupakan tenaga honorer di Bawaslu Ogan Ilir.

"Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan tiga tersangka tersebut diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penerimaan dana hibah Bawaslu Ogan Ilir dari Pemkab Ogan Ilir," kata Nur Surya saat pers rilis dengan wartawan di Indralaya, Kamis (3/11/2022) siang lalu.

Nur Surya menjelaskan, saat terbit Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang dicairkan di rekening kas daerah yang diterima Bawaslu Ogan Ilir, nilainya sebesar Rp 19,3 miliar.

Dari nilai tersebut, realisasi pengeluaran sesuai bukti otentik baik berbentuk invoice, nota, kwitansi dan alat bukti surat lainnya, serta berdasarkan konfirmasi dan keterangan dari saksi-saksi, alokasi dana hibah hanya sebesar Rp 11,9 miliar.

Kajari Ogan Ilir, Nur Surya (tengah) saat memberikan keterangan terkait penetapan tiga tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kamis (3/11/2022) siang.
Kajari Ogan Ilir, Nur Surya (tengah) saat memberikan keterangan terkait penetapan tiga tersangka kasus dana hibah Bawaslu Ogan Ilir, Kamis (3/11/2022) siang. (TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG)

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatera Selatan, kata Nur Surya, terdapat pembuatan pertanggungjawaban anggaran fiktif.

"Adanya mark up terhadap pengeluaran dana hibah yang dilakukan para tersangka sehingga merugikan negara sebesar Rp 7 miliar lebih," ungkap Nur Surya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved