Anggota DPRD Mura Ditangkap Narkoba

Anggota DPRD Mura Ditangkap Narkoba Diduga Dari Golkar, Ini Pernyataan Sikap Partai

DPD) Partai Golkar Musi Rawas langsung angkat bicara terkait seorang anggota DPRD Mura inisial F diduga dari Golkar ditangkap kasus narkoba.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
DPD Partai Golkar Musi Rawas langsung angkat bicara terkait seorang anggota DPRD Mura inisial F ditangkap kasus narkoba diduga dari Golkar 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUSI RAWAS - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Musi Rawas langsung angkat bicara terkait seorang anggota DPRD Mura inisial F diduga dari Golkar ditangkap kasus narkoba di Lubuklinggau.

Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Musi Rawas (Mura), Rosidi mengatakan hingga saat i ni mereka belum mendapat kepastian informasi tersebut.

Namun, jika hal itu benar dan terbukti apalagi sudah dirilis pihak berwenang, tentu setiap anggota Partai Golkar akan diberhentikan keanggotaannya sebagai anggota partai.

Kendati belum ada informasi kepastiannya, Rosidi m ngaku sudah mendengar isu tersebut, namun belum mengiyakannya. Sebab, sejauh ini pihaknya belum dihubungi oleh pihak kepolisian.

"Kalau isunya iya, tapi sampai sejauh ini kami dari Partai Golkar belum pernah mendapat hasil press rilis dari Polres Lubuklinggau," kata Rosidi, Senin (7/11/2022).

Baca juga: Terungkap Identitas Mr X Tewas Tak Wajar di Sari Mulya OKU Timur, Korban Masih Bujangan

Menurutnya, yang namanya isu itu tentu banyak, karena zamannya zaman online, tapi yang pasti sampai saat ini, mereka belum juga dihubungi dari pihak kepolisian atau Polres Lubuklinggau.

"Termasuk juga dari Kasat narkoba Polres Lubuklinggau juga belum ada," akunya.

Kemudian disinggung mengenai apakah pihak partai mencari tahu atau mencari kebenaran dari isu tersebut. Rosidi mengaku, untuk itu pihaknya tidak memiliki wewenang.

"Sifatnya kami menunggu," ucapnya.

Dikatakan Rosidi, namun jika memang nanti ada hasil pers rilis atau kasus itu benar dan ada jeratan hukumnya, maka yang namanya partai, tentu memiliki SOP-nya.

"Yang jelas itu ada aturan dari DPP Partai Golkar, kami hanya menjalankan instruksi dari DPP Partai Golkar," ungkapnya.

Namun, jika berdasarkan SOP DPP Partai Golkar, jika ada anggota yang terjerat hukum dan apalagi sudah di rilis oleh pihak penegak hukum, maka pasti mereka dikenakan sanksi, minimal pemberhentian dari anggota Partai.

Kemudian pasca pemberhentian dari keanggotaan partai, itu ada proses di mana setiap orang menjadi anggota DPRD Kabupaten, Provinsi maupun Pusat yang namanya partai politik peserta pemilu yang di dalamnya itu anggota dewan, maka partai langsung memecat dengan tidak hormat keanggotaannya dulu.

"Setelah itu mungkin jika kasus hukum terjadi, memang benar secara riil pelanggaran hukum dan perundang-undangan apalagi narkoba itu diprioritaskan, maka harus diberhentikan secara otomatis dari keanggotaannya sebagai DPRD," ungkapnya.

Saat dimintai pesan khususnya untuk seluruh pengurus maupun kader Partai Golkar di Kabupaten Mura, Rosidi mengaku, itu hak dan wewenang ketua DPD.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved