Berita Ogan Ilir

Kejari Sita 46 Dokumen Terkait Korupsi Bawaslu Ogan Ilir, Tindak Lanjut Penetapan Tersangka

Kejari Ogan Ilir sita 46 dokumen dari Kantor Bawaslu OI terkait korupsi Bawaslu Ogan Ilir tindak lanjut penetapan tersangka.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kejari Ogan Ilir sita 46 dokumen dari Kantor Bawaslu OI terkait korupsi Bawaslu Ogan Ilir tindak lanjut penetapan tersangka, Senin (7/11/2022). 

Pada perkara ini, Kejari Ogan Ilir telah memeriksa sebanyak 52 orang saksi yang terdiri dari para mantan pejabat Pemkab Ogan Ilir termasuk mantan Bupati Ilyas Panji Alam.

Selain itu, belasan anggota Panwascam dan bendahara Panwascam di Kabupaten Ogan Ilir juga turut diperiksa.

"Ada juga para pemilik toko ATK juga diperiksa. Karena kami benar-benar mencari alat bukti valid," jelas Nur Surya.

Para tersangka pun dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi.

Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang penyertaan tindak pidana.

"Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka lagi dan tugas penyidik berupaya mengembalikan keuangan negara yang dikorupsi," kata Nur Surya.

Pria yang sebelumnya menjabat Kajari Majene, Sulawesi Barat ini pun dicecar wartawan perihal tenaga honorer Bawaslu yang dijadikan tersangka.

Padahal atasan atau bahkan pucuk pimpinan Bawaslu Ogan Ilir yang bertanggung jawab terhadap alokasi dana hibah, hingga kini belum ditetapkan tersangka.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Nur Surya mengatakan bahwa penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Bicara penyidikan, bicara penetapan tersangka, bicara alat bukti. Untuk alat bukti ketiga tersangka, kami rasa cukup karena ada keterangan saksi-saksi, keterangan ahli BPK Sumsel dan bukti-bukti surat pembayaran," terangnya.

"Dan tidak menutup kemungkinan, di tahap penuntutan, bisa jadi ada pihak lain yang bisa diminta pertanggungjawaban (dijadikan tersangka)," kata Nur.

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved