Berita OKI
Cara Membuat Kartu Pencari Kerja atau AK 1 di OKI, Syarat Lengkap Membuat Kartu Kuning
Cara membuat Kartu Pencari Kerja (Pencaker) AK-1 atau kartu kuning di Ogan Komering Ilir dan Syarat lengkapnya
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Cara membuat Kartu Pencari Kerja (Pencaker) AK-1 atau kartu kuning di Ogan Komering Ilir (OKI).
Diketahui Kartu Pencari Kerja (Pencaker) AK-1 atau kartu kuning diperlukan untuk melamar pekerjaaan di sejumlah institusi.
Tempat pembuatan Kartu Pencari Kerja (Pencaker) AK-1 atau kartu kuning di Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan di kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertras) OKI.
Alamat antor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Ogan Komering Ilir (OKI) di Jalan Letnan Darna Jambi, Kelurahan Sukadana, Kecamatan Kayu Agung.
Adapun persyaratan yang perlu disiapkan pemohon adalah Foto Copy (Fc) KTP yang masih berlaku, Fc akte kelahiran, Fc Kartu Keluarga (KK).
Lalu Fc ijazah dari SD hingga pendidikan terakhir, foto ukuran 2x3 2 lembar dan surat pengalaman kerja bila ada atau sertifikat pelatihan keterampilan lainnya.
"Silahkan datang langsung kesini untuk mengurusnya, proses mudah dan cepat bila seluruh persyaratan sudah dipenuhi," tutur Kepala Disnakertrans Kabupaten OKI, Sudiyanto Djakfar saat ditemui beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kisah Putri Seriang Kuning, Makamnya Diyakini Tertua dan Terpanjang di Kabupaten OKI
Dikatakan untuk pemohon pembuat kartu pencaker ini, rata-rata ingin mencari pekerjaan di pulau Jawa.
"Iya rata-rata pemohon kartu pencaker ini tujuannya ingin kerja di Pulau Jawa. Karena memang disana lebih banyak perusahaan dan pabrik besar yang tentunya membutuhkan banyak karyawan," tambahnya.