PPPK Guru 2022

Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id

Sebelum masuk ketata cara pendaftaran ASN-PPPK Guru tahun 2022, para pelamar wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini: 1. Pelamar merupakan Wa

Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
sscasn.bkn.go.id/
Syarat, LINK dan Tata Cara Pendaftaran Calon PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman BKN-RI SSCASN 

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Cara Mendapatkan Meterai Elektronik (E-Meterai) Untuk Kelengkapan Dokumen Digital PPPK 2022

Tata Cara Pendaftaran ASN-PPPK Guru Tahun 2022

Pendaftaran seleksi PPPK Guru dapat dilakukan melalui portal resmi SSCASN, sscasn.bkn.go.id

Pendaftaran tersebut sudah bisa dilakukan mulai hari senin, (31/10/2022) hingga 13 november mendatang. Berikut tata cara pendaftarannya:

1. Pelamar wajib mempunyai alamat e-mail aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.

2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.

3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.

4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn

Berkas yang harus disiapkan untuk ASN-PPPK Guru Tahun 2022

Adapun sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan oleh para pelamar sebelum mendaftarkan diri di PPPK Guru tahun 2022 melalui laman SSCASN, yakni sebagai berikut :

1. Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved