PPPK Guru 2022
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Guru Tahun 2022 Melalui Laman sscasn.bkn.go.id
Sebelum masuk ketata cara pendaftaran ASN-PPPK Guru tahun 2022, para pelamar wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut ini: 1. Pelamar merupakan Wa
Penulis: Putri Kusuma Rinjani | Editor: Abu Hurairah
2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;
5. Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;
Bagi calon pelamar yang penyandang disabilitas, harus menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah.
Selain itu juga pelamar disabilitas harus melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai seorang pendidik.
Segala informasi resmi terkait jadwal pendaftaran rekrutmen ASN-PPPK Jabatan Fungsional Guru tahun 2022 dapat dilihat melalui situs resmi Kemendikbudristek, https://gurupppk.kemdikbud.go.id/