Berita Palembang

Polisi Ungkap Alasan Pria Penampar Sopir Pikap di Palembang Tidak Ditahan, Pelaku Ditangkap Kemarin

Polisi ungkap alasan pria penampar sopir pikap di Palembang yang beritanya sempat viral tidak ditahan meski telah ditangkap sejak kemarin

Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Vanda Rosetiati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pria penampar sopir pikap di Palembang yang sempat viral tidak ditahan meski telah ditangkap sejak Selasa (1/11/2022) kemarin.

Pria inisial G tersebut menampar sopir toko bangunan karena tidak terima ditegur usai menerobos kemacetan di Jalan Torpedo, Kecamatan Kemuning, Palembang sudah diamankan Polsek Kemuning.

Polisi ungkap alasan pria penampar sopir pikap yang beritanya sempat viral tersebut tidak ditahan meski telah ditangkap sejak kemarin. 

Pria inisial G tersebut dikenakan Pasal 352 tentang penganiayaan ringan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan dikenakan pasal 352 tentang penganiayaan ringan, " ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib,Rabu (2/11/2022).

Ngajib menerangkan meski telah diamankan dan dimintai keterangan pelaku tak ditahan. Ia mengatakan G diamankan saat berada di kediamannya.

"Tidak ditahan hanya dikenakan wajib lapor, karena ini pasalnya penganiayaan ringan, untuk sementara ini penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, " katanya.

Baca juga: Kurir Sabu 2 Kg Tertangkap di Palembang, Kaki Tangan Bandar Narkoba Lintas Negara

Ngajib menambahkan perdebatan pelaku dengan sopir pikap ini sempat viral di media sosial.

"Jadi, saat kejadian tersangka ini mencoba memotong jalan. Kebetulan di lokasi tersebut sedang padat kendaraan, namun dia ‘ngotot’ lewat, sehingga menimbulkan kemacetan panjang. Ketika ditegur korban, tersangka marah dan menampar korban" tambahnya.

Korban Berharap Pelaku Tetap Diproses Hukum

Pria tampar sopir toko bangunan di Palembang ditangkap polisi setelah beritanya viral beberapa waktu lalu.

Pelaku berinisial G telah diamankan di Polsek Kemuning sejak Selasa (1/11/2022).

Ripianto korban pria tampar sopir di Palembang menuturkan penamparan yang terjadi beberapa hari lalu terjadi saat kedua kendaraan tersebut terjebak macet.

Sebagai korban, Ripianto merasa bersyukur jika saat ini pelaku sudah ditangkap dan diproses oleh polisi.

"Alhamdulillah, saya merasa senang karena akhirnya pelakunya sudah dibawa ke Polsek Kemuning untuk diproses" ujar Ripianto saat dihubungi wartawan tribunsumsel.com, Rabu(02/11/2022).

Pria tampar sopir toko bangunan di Palembang ditangkap polisi setelah beritanya viral beberapa waktu lalu. Ripianto sebagai korban merasa bersyukur dan berharap pelaku tetap diproses hukum.
Pria tampar sopir toko bangunan di Palembang ditangkap polisi setelah beritanya viral beberapa waktu lalu. Ripianto sebagai korban merasa bersyukur dan berharap pelaku tetap diproses hukum. (TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA/TANGKAP LAYAR)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved