Pembunuhan di Kebun Tebu Ogan Ilir
Pasca Pembunuhan Kakek Jamil di Ogan Ilir, Polisi Pastikan Situasi Tanjung Lalang Kondusif
Pasca pembunuhan kakek Jamil lansia 71 tahun di Ogan Ilir, polisi memastikan situasi Tanjung Lalang Kecamatan Payaraman Ogan Ilir kondusif.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
Pria yang pernah menjabat Plt Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir ini meyakinkan situasi di Tanjung Lalang kondusif.
"Sejauh ini kondusif. Kami terus melakukan pengawasan selama proses hukum berjalan terhadap para tersangka. Alhamdulillah, warga pengertian dan menerima imbauan kamu," kata Sondi.
Satu Pelaku Bawah Umur
Tiga pelaku pembunuhan kakek 71 tahun bernama Jamil ditangkap polisi, Senin (31/10/2022) beberapa jam setelah mayat korban ditemukan.
Setelah tertangkapnya tiga tersangka pembunuhan tersebut, polisi segera mengungkap motif pelaku tega membunuh lansia tersebut.
Kronologis penangkapan pelaku, korban bernama Jamil ditemukan tak bernyawa dengan sejumlah luka di perkebunan tebu wilayah Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir pada Senin (31/10/2022) petang sekira pukul 15.00.
Beberapa jam setelah mendapat laporan penemuan jasad korban, polisi langsung bergerak cepat meringkus para tersangka.
Hasilnya, tiga orang pelaku pembunuhan diamankan oleh tim gabungan Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Polsek Tanjung Batu pada Senin malam.
"Tadi malam ketiga tersangka kami amankan," kata Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma, didampingi Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Fraguna, Selasa (1/11/2022).

Tersangka pertama yang diamankan yakni RR (16 tahun) di kediamannya Desa Sentul, Kecamatan Tanjung Batu.
Berbekal informasi dari RR, polisi meringkus dua tersangka lainnya yang kabur ke Kayuagung, OKI.
Dua tersangka tersebut yakni Rizky (20 tahun) dan Agus (28 tahun), yang juga tinggal di Desa Sentul.
"Ketiga tersangka sudah diamankan dan sedang diminta keterangan lebih lanjut," ujar Regan.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau untuk menusuk korban.
Kemudian barang curian milik korban berupa uang tunai Rp 3 juta dan satu unit handphone.