Pelaku Perampokan Pulau Rimau Ditangkap

Kevin Pelaku Perampokan Pulau Rimau Ditembak Mati, Buron DPO Pembunuhan Kadus Sunardi dan Istri

Kevin pelaku perampokan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin yang menewaskan pasutri Sunardi dan Sri Hartini terpaksa ditembak mati polisi.

Penulis: Fransiska Kristela | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/FRANSISKA KRISTELA
Kevin pelaku perampokan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin yang menewaskan pasutri Sunardi dan Sri Hartini terpaksa ditembak mati polisi. Jenazahnya saat disemayamkan di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang, Selasa (1/1/2022). 

Polda merilis kasus Kasus Pencurian dengan Kekerasan yang menewaskan suami istri yang menjabat Kepala Dusun (Kadus) di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.

Empat dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin ditangkap polisi.
Empat dari lima pelaku perampokan dan pembunuhan Pulau Rimau Banyuasin ditangkap polisi. (TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH)

Empat dari lima tersangka perampokan dan pembunuhan berhasil diamankan polisi yaitu Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39) dan MRA (16). Serta satu orang yang masih dalam pencarian Kevin.

Dalam penangkapan ini terdapat satu tersangka yang masih di bawah umur. Tersangka MRA yang merupakan anak Renaldi berperan mengantar tersangka Yuda dan Feni (masih dalam pencarian) ke rumah korban.

MRA dalam perbuatannya mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.

Baca juga: Pelaku Pencurian di RSMH Palembang Diringkus Polisi, Curi Hp Saat Pasien Tidur Lelap

Bersama tersangka didapatkan beberapa barang bukti diamankan seperti, ban dalam, satu unit motor Verza, satu senpi beserta 4 butir amunisi, satu bilah senjata tajam jenis pisau.

Dalam aksi pencurian tersangka berhasil menguras isi rumah korban.

"Pelaku berhasil membawa perhiasan, hp, uang, rokok karena korban juga membuka warung dan beberapa lainnya" ujar Dir Reskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK.

Kasus pencurian ini bermotif ekonomi, tersangka tahu korban baru panen sarang burung walet dan mempunyai uang di rumahnya.

Akibat dari pencurian ini menyebabkan dua orang korban meninggal dunia.

"Srinarti dan Sunardi yang sebagai korban meninggal dunia karena mendapat tindak kekerasan dari para tersangka" ujar Anwar.

Tindakan tersebut mengarah ke Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 365 ayat (4) KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Untuk tindakan kriminal yang mana salah satu tersangka masih dibawah umur maka akan terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

" Dari pasal inilah, tersangka akan mendapat ancaman hukuman berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun" tutur Anwar

Riwayat dari tersangka dari empat orang tersangka ada satu tersangka yang pernah terjerat kasus pidana sebelumnya.

"Tahun 2001 Yuda pernah terjerat kasus pencurian yang mengakibatkan dia masuk kurungan selama 4 bulan" ujar Anwar. Hal ini juga di benarkan oleh tersangka Yuda.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved