Berita BPJS Kesehatan

Rofiqoh: Berobat Lebih Praktis Hanya dengan NIK

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini sudah bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan hanya dengan menggunakan NIK

Editor: Lisma Noviani
istimewa
Rofiqoh membawa anaknya masuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Siti Aisyah  hanya dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) milik putranya. 

dahulu telah dibawa berobat ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat keluarganya terdaftar, di

sanapun ia mengaku merasa puas dan tak ada pengenaan biaya tambahan.

“Terima kasih Program JKN, teruslah berinovasi untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Kemudahan akses dalam pelayanan administrasi maupun di fasilitas kesehatan sangat kami harapkan agar

berobat menjadi lebih praktis,” ujar peserta yang terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah Penyelenggara

Negara (PPU PN) di Kementerian Agama ini.

Pemberlakuan NIK sebagai identitas peserta Program JKN ini bertujuan sebagai upaya untuk peningkatan

kualitas  mutu layanan serta implementasi dari Pasal 64 Undang-undang Nomor 24 Tahun

2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan NIK

menjadi nomor identitas tunggal untuk semua urusan publik serta tercantum pula pada Pasal 13 ayat a Undang-

Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved