Berita Adv

Wilayah 3T hingga Daerah Terisolasi Dapat Relaksasi dalam SPMB RAMAH 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) RAMAH 2026 di SMA Negeri 1 Palembang dengan mengusung

Tayang:
Istimewa
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) RAMAH 2026 di SMA Negeri 1 Palembang 

*Peluncuran SPMB RAMAH 2026 Sumsel Dorong Sistem Penerimaan yang Objektif dan Transparan


TRIBUNSUMSEL.COM - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi meluncurkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) RAMAH 2026 di SMA Negeri 1 Palembang dengan mengusung prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Peluncuran ini menjadi bagian dari upaya reformasi sistem penerimaan murid baru agar lebih inklusif serta mampu menjawab berbagai tantangan di daerah.

Kepala Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Sumatera Selatan, Tajuddin Idris, menjelaskan pemerintah telah memberikan sejumlah relaksasi bagi daerah yang memiliki kondisi geografis dan demografis khusus.

"Beberapa wilayah seperti daerah 3T (terdepan, terpencil, tertinggal), kawasan dengan keterbatasan jaringan internet, hingga daerah padat penduduk menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan SPMB," kata Tajuddin Idris, Jumat (22/5/2026).

Menurutnya, dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan, hanya tiga daerah yang tidak mengajukan pengecualian kebijakan, yakni Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, dan Musi Rawas.

Sementara daerah lainnya mengajukan penyesuaian dan seluruhnya telah mendapat respons dari pemerintah.

"Kami melihat kondisi wilayah secara geografis dan demografis. Ada daerah terisolasi, daerah 3T, hingga wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi yang memerlukan penyesuaian kebijakan," ujarnya.

Tajuddin menambahkan, relaksasi diberikan berdasarkan hasil pendataan dan evaluasi melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pemerintah juga memperhatikan daerah dengan kepadatan penduduk tinggi di wilayah pinggiran serta daerah yang masih mengalami keterbatasan akses jaringan internet.

Ia menyebutkan, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang masuk kategori wilayah 3T juga mengajukan pengecualian dan telah ditindaklanjuti pemerintah.

Begitu pula Kota Palembang, terutama wilayah pinggiran dengan kepadatan penduduk tinggi, serta sejumlah daerah yang memiliki keterbatasan jaringan.

"Dasarnya adalah kondisi geografis dan demografis. Ada wilayah 3T, daerah terisolasi, serta kawasan padat penduduk yang membutuhkan penyesuaian kebijakan," jelasnya.

Tajuddin juga mengungkapkan bahwa pada 2026 masih terdapat sejumlah daerah yang belum menerapkan sistem pendaftaran daring.

Namun, pemerintah menargetkan seluruh daerah di Sumatera Selatan telah menerapkan sistem online secara penuh pada 2027.

Lebih lanjut, ia menegaskan pelaksanaan SPMB bukan sekadar perubahan istilah, melainkan menjadi titik balik reformasi penerimaan murid di Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved