Berita Palembang
KPK Kembali Periksa Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis, Dugaan Kasus Korupsi PT SMS
KPK kembali memeriksa Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis dugaan kasus korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS), diungkap juru bicara KPK, Ali Fikri.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali periksa Kepala BPKAD Sumsel Ahmad Mukhlis terkait dugaan kasus korupsi PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemprov Sumsel, Senin (31/10/2022).
Dugaan kasus korupsi PT SMS ini terkait pengangkutan batubara pada PT SMS.
"Selain Ahmad Mukhlis, KPK juga memeriksa Deddy Efendi selaku Karyawan PT SMS," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
Pemeriksaan ini dilakukan di Mako Sat Brimob Polda Sumsel.
Untuk diketahui, ini bukanlah kali pertama bagi Ahmad Mukhlis diperiksa
terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kerjasama pengangkutan batubara pada PT SMS.
Sebelumnya, Ahmad Mukhlis juga sudah dipanggil KPK pada Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Teman Bus Palembang Berbayar Mulai Hari Ini, Bayar Non Tunai, Tarif dan Jam Operasional
Sebagai informasi, PT SMS menjadi bagian BUMD yang mengelola pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api di Sumsel.
Beberapa tugas PT SMS antara lain, mendukung dan melayani bidang teknis, operasional, dan administrasi investor yang akan menyuntikkan modalnya di KEK Tanjung Api-Api.
Kemudian, melayani pengumpulan, pengolahan, penyajian data, dan penyusunan laporan kegiatan.
PT SMS juga bertugas memastikan investor di KEK mengantongi rencana tata ruang industri yang ramping dan mempertimbangkan dampak lingkungan.
Selain Kepala BPKAD Pemprov Sumsel H Ahmad Mukhlis, Senin (19/9/2022) KPK juga telah memanggil dua saksi terkait kasus ini yakni Cecep Kurniawan Staf Khusus Logistik PT SMS dan Efran Ardez, Staf Keuangan PT SMS.
Tanggapan Gubernur Sumsel Herman Deru
Sebelumnya, Sarimuda yang menjabat sebagai Direktur PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ditangkap anggota Subdit II Harda Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel.
PT SMS diketahui merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Sarimuda diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan tanah pada tahun 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sumsel/foto/bank/originals/Dugaan-korupsi-PT-SMS-KPK-kembali-periksa-Kepala-BPKAD-Sumsel.jpg)