Berita Empat Lawang
Cara dan Syarat Membuat SIM Baru di Empat Lawang, Lengkap dengan Biaya
Cara dan Syarat Membuat SIM Baru di Empat Lawang, Lengkap dengan Biaya. Pembuatan SIM di Empat Lawang dilakukan di Satpas Polres Empat Lawang.
Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/SAHRI
Ujian pembuatan SIM baru di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Polres Empat Lawang, Jalan Lintas Sumatera Keluran Pasar Tebing Tinggi (samping Polsek Tebing Tinggi).
Tahap berikutnya setelah ujian teori dan mendapat SKUKP yakni Ujian Keterampilan Mengemudi yang dilanjutkan dengan Ujian Praktik.
Setelah proses tiga ujian selesai tahapan terkahir yakni tahap pencetakam SIM baru.
Baca juga: Keunikan Sungai Ayek Degian di Empat Lawang, Dialiri Air Jernih Kebiruan
Sebagai catatan jika pemohon pada ketiga tahap ujian diatas maka akan diberikan tiga pilihan waktu untuk mengulang yakni mengulang dengan tenggang waktu tujuh hari, empat belas hari, dan setelah tiga puluh hari.
Kemudian untuk pemohon SIM baru yang tidak mengulang, tidak lulus, tidak datang kembali, dan tidak ada keterangan maka uang pemohon akan kembali.