Berita Muratara

Hewan Ternak Berkeliaran di Jalinsum, Pengendara Minta Pemkab Muratara Tak Hanya Imbauan

Pengendara mengeluhkan banyaknya hewan ternak kaki empat berkeliaran (Jalinsum) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara)

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Segerombolan kerbau menyeberang Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di wilayah Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara, Sumsel beberapa waktu lalu 

Laporan Wartawan TribunSumsel.com, Rahmat Aizullah 


TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Pengendara yang melewati Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) masih mengeluhkan banyaknya hewan ternak kaki empat berkeliaran di jalan. 

Pengendara meminta Pemkab Muratara tidak hanya sebatas imbauan atau teguran kepada pemilik ternak. 

"Kalau pemerintah daerah di sini cuma sebatas imbauan terus, ditegur saja, ya sampai kapan. Buktinya itu masih ada kerbau nyeberang jalan, bahaya, saya tadi ngerem mendadak, hampir nabrak," ujar Sudirman, pengendara asal Padang dijumpai TribunSumsel.com, Minggu (30/10/2022). 

Dia mengapresiasi keamanan dan kenyamanan saat melintasi Jalinsum wilayah Muratara, karena sudah berbanding jauh dengan kondisi terdahulu. 

Walau demikian, kata Sudirman, anggapan orang-orang di luar daerah masih melekat tentang kondisi Muratara yang dulunya terkenal rawan kriminalitas di jalanan. 

"Kalau dari segi keamanan di Jalinsum sudah luar biasa berubahnya menurut saya, dari dulu memang terkenal rawan daerah ini, sekarang sudah aman, semoga kondisi ini tetap terjaga, tapi itu tadi kerbau itu, tolonglah diterbitkan, bahaya, bisa kecelakaan pengendara," katanya.

Sementara itu, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Muratara, Beri Septra Karno mengatakan mereka sebenarnya ingin menindak tegas pemilik hewan ternak berkaki empat yang peliharaannya masih berkeliaran di Jalinsum. 

Sebab, kata Beri, diakuinya memang meresahkan pengguna jalan dan sudah banyak korban kecelakaan, namun mereka masih terkendala belum ada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

"Kita masih terkendala belum ada PPNS untuk melakukan penindakan. Memang saat ini di beberapa titik masih ada hewan ternak warga menyeberangi Jalinsum, baik itu kerbau, sapi maupun kambing," katanya.

Beri menerangkan, sejak lima tahun lalu, sudah ada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Utara Nomor 11 Tahun 2017 tentang penertiban dan pemeliharaan hewan ternak kaki empat.

"Sudah berulang kali kita sosialisasi, ke Kades, ke peternaknya langsung agar mereka tidak membiarkan ternaknya di jalan raya, tapi masih tidak didengar, memang butuh kesadaran peternak," kata Beri. 

Pada prinsipnya, lanjut dia, pemerintah mendukung masyarakat beternak karena bisa meningkatkan penghasilan keluarga, namun hewan ternak itu harus dikandangkan bukan diliarkan.

"Kami sangat berharap sekali kerjasama para peternak ini. Perlu dicatat kami sudah pernah menindak pemilik kambing, kambingnya kedapatan nyeberang jalan, kami denda, uangnya disetor ke kas daerah," ujar Beri. 

Terpisah, salah seorang pemilik hewan ternak kaki empat di Kecamatan Rupit mengungkapkan sebenarnya sudah mengawal ternaknya agar tidak berkeliaran di jalan raya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved