Berita Palembang

Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Tak Tahu Kapan, Ini Sebab Ahmad Usmarwi Kaffah Belum Dilantik

Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim tidak tahu kapan. Ini sebab Ahmad Usmarwi Kaffah Wabup Muara Enim terpilih belum dilantik.

DOK TRIBUN SUMSEL
Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim tidak tahu kapan. Ini sebab Ahmad Usmarwi Kaffah Wabup Muara Enim terpilih belum dilantik hingga hari ini, Sabtu (29/10/2022). 

Penggugat mengacu pada Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada).

Dimana seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan.

"Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan. Maka semestinya menteri Dalam Negeri menunjuk PJ Bupati sampai habis masa jabatan itu. Tapi DPRD Muara Enim justru tetap melaksanakan (pemilihan). Dan tambah celakanya yang dipilih hanya Wakil Bupati saja," ujarnya.

Penggugat menilai, adalah suatu kekeliruan yang fatal bila DPRD Muara Enim berpedoman pada Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.

Menurut penggugat, DPRD Muara Enim semestinya berpedoman pada Pasal 174 UU Pilkada.

"Oleh karena itu kami menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya Objek Sengketa a quo adalah tidak sah dan catat hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada. Selain itu juga bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)," ujar Dr Firmansyah.

Sidang perdana atas gugatan ini sebelumnya sudah digelar PTUN Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan gugatan pada 25 Oktober 2022 lalu.

Dijadwalkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 1 November 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat dalam hal ini DPRD Muara Enim.

"Tentu kami berharap putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan Tahun 2018-2023," ujarnya.

Menang 35 Suara 

Sebelumnya, Pemungutan suara Wakil Bupati Muara Enim dilakukan secara langsung dan tertutup, Selasa (6/9/2022). 

Rapat Paripurna itu dihadiri 36 dari 45 orang anggota DPRD Muaraenim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki dan didampingi para pimpinan DPRD Muara Enim serta anggota DPRD Muara Enim.

Ahmad Usmarwi Kaffah saat menghadiri Rapat Paripurna XVII Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9/2022) lalu.
Ahmad Usmarwi Kaffah saat menghadiri Rapat Paripurna XVII Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9/2022) lalu. (DOK TRIBUN SUMSEL)

Selain itu, dihadiri juga oleh Cawabup Muara Enim Muhammad Yudistira Saputra nomor urut 1 yang diusung oleh Partai Hanura dan Ahmad Usmarwi Kaffah nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat dan PKB serta Pj Sekretaris Daerah Muaraenim Riswandar, Forkompimda, kepala OPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Pada kegiatan Pansus Pemilihan Cawabup Muara Enim tersebut diikuti oleh 36 anggota DPRD Muaraenim dari jumlah keseluruhan sebanyak 45 anggota Dewan dengan disaksikan oleh para saksi dari kedua Cawabup Muara Enim.

Pemungutan suara Wakil Bupati Muara Enim dilakukan secara langsung dan tertutup.

Jumlah surat suara yang disediakan berjumlah 45 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan.

Pemilihan berlangsung sekitar 30 menit tersebut dengan hasil Muhammad Yudhistira Putra nomor urut 1 mendapatkan hanya 1 suara sedangkan Ahmad Usmarwi Kaffah nomor urut 2 menang telak dengan meraih 35 suara dari total suara sebanyak 36 suara.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved