Berita Palembang
Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Tak Tahu Kapan, Ini Sebab Ahmad Usmarwi Kaffah Belum Dilantik
Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim tidak tahu kapan. Ini sebab Ahmad Usmarwi Kaffah Wabup Muara Enim terpilih belum dilantik.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim tidak tahu kapan. Ahmad Usmarwi Kaffah Wabup Muara Enim terpilih hingga hari ini, Sabtu (29/10/2022) belum dilantik.
Ahmad Usmarwi Kaffah Ahmad Usmarwi Kaffah menjadi Wakil Bupati Muara Enim terpilih pada Rapat Paripurna XVII Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9/2022) lalu.
Saat itu Ahmad Usmarwi Kaffah calon nomor urut 2 memang atas pesaingnya Muhammad Yudhistira Putra nomor urut 1.
Penyebab Ahmad Usmari Kaffah Wakil Bupati Muara Enim belum dilantik mulai terungkap.
Rupanya hal ini juga tidak terlepas dari gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang dilayangkan sejumlah pihak terkait pemilihan wakil Bupati Muara Enim.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Apresiasi Pemprov Lampung Bentuk Satgas BBM Berubsidi
Dr. Firmansyah, SH, MH kuasa hukum penggugat mengatakan, tergugat dalam perkara ini adalah DPRD Muara Enim.
"Sebab mereka yang melaksanakan pemilihan tersebut dan kami menganggap proses pemilihannya cacat hukum. Makanya dilayangkan gugatan ke PTUN," ujarnya, Sabtu (29/10/2022).
Dr Firmansyah mewakili lima penggugat yakni DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), DPD LSM Berantas serta DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).
Dia menjelaskan, gugatan ini bermula setelah penggugat menilai adanya kekeliruan dalam menentukan status terhadap Juarsah.
Diketahui, Juarsah adalah mantan Bupati Definitif Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang terjerat kasus korupsi di PUPR Muara Enim.
Dikarenakan Ahmad Yani berperkara hukum, posisi Juarsah berganti menjadi Bupati Definitif Muara Enim.
Namun dalam perjalanannya, Juarsah ikut terseret dalam kasus korupsi yang serupa dengan Ahmad Yani sehingga mengharuskannya dihukum penjara.
Vonis hukuman terhadap Juarsah juga sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022.
"Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022. Di sisi lain ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan dua nama calon wakil Bupati. Artinya surat pencalonan tersebut diajukan setelah putusan Juarsah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Lanjut dikatakan, sejak keluarnya Incrah (putusan berkekuatan hukum tetap) terhadap Juarsah, mengartikan resmi terjadinya kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan.
Penggugat mengacu pada Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada).
Dimana seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan.
"Namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan. Maka semestinya menteri Dalam Negeri menunjuk PJ Bupati sampai habis masa jabatan itu. Tapi DPRD Muara Enim justru tetap melaksanakan (pemilihan). Dan tambah celakanya yang dipilih hanya Wakil Bupati saja," ujarnya.
Penggugat menilai, adalah suatu kekeliruan yang fatal bila DPRD Muara Enim berpedoman pada Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022, perihal Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.
Menurut penggugat, DPRD Muara Enim semestinya berpedoman pada Pasal 174 UU Pilkada.
"Oleh karena itu kami menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya Objek Sengketa a quo adalah tidak sah dan catat hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada. Selain itu juga bertentangan dengan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, dan bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB)," ujar Dr Firmansyah.
Sidang perdana atas gugatan ini sebelumnya sudah digelar PTUN Palembang secara virtual dengan agenda pembacaan gugatan pada 25 Oktober 2022 lalu.
Dijadwalkan, sidang selanjutnya akan digelar pada 1 November 2022 dengan agenda jawaban dari tergugat dalam hal ini DPRD Muara Enim.
"Tentu kami berharap putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan Tahun 2018-2023," ujarnya.
Menang 35 Suara
Sebelumnya, Pemungutan suara Wakil Bupati Muara Enim dilakukan secara langsung dan tertutup, Selasa (6/9/2022).
Rapat Paripurna itu dihadiri 36 dari 45 orang anggota DPRD Muaraenim tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Liono Basuki dan didampingi para pimpinan DPRD Muara Enim serta anggota DPRD Muara Enim.

Selain itu, dihadiri juga oleh Cawabup Muara Enim Muhammad Yudistira Saputra nomor urut 1 yang diusung oleh Partai Hanura dan Ahmad Usmarwi Kaffah nomor urut 2 yang diusung Partai Demokrat dan PKB serta Pj Sekretaris Daerah Muaraenim Riswandar, Forkompimda, kepala OPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Pada kegiatan Pansus Pemilihan Cawabup Muara Enim tersebut diikuti oleh 36 anggota DPRD Muaraenim dari jumlah keseluruhan sebanyak 45 anggota Dewan dengan disaksikan oleh para saksi dari kedua Cawabup Muara Enim.
Pemungutan suara Wakil Bupati Muara Enim dilakukan secara langsung dan tertutup.
Jumlah surat suara yang disediakan berjumlah 45 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan.
Pemilihan berlangsung sekitar 30 menit tersebut dengan hasil Muhammad Yudhistira Putra nomor urut 1 mendapatkan hanya 1 suara sedangkan Ahmad Usmarwi Kaffah nomor urut 2 menang telak dengan meraih 35 suara dari total suara sebanyak 36 suara.
Baca berita lainnya langsung dari google news