Berita Palembang
Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim Tak Tahu Kapan, Ini Sebab Ahmad Usmarwi Kaffah Belum Dilantik
Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim tidak tahu kapan. Ini sebab Ahmad Usmarwi Kaffah Wabup Muara Enim terpilih belum dilantik.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pelantikan Wakil Bupati Muara Enim tidak tahu kapan. Ahmad Usmarwi Kaffah Wabup Muara Enim terpilih hingga hari ini, Sabtu (29/10/2022) belum dilantik.
Ahmad Usmarwi Kaffah Ahmad Usmarwi Kaffah menjadi Wakil Bupati Muara Enim terpilih pada Rapat Paripurna XVII Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9/2022) lalu.
Saat itu Ahmad Usmarwi Kaffah calon nomor urut 2 memang atas pesaingnya Muhammad Yudhistira Putra nomor urut 1.
Penyebab Ahmad Usmari Kaffah Wakil Bupati Muara Enim belum dilantik mulai terungkap.
Rupanya hal ini juga tidak terlepas dari gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang yang dilayangkan sejumlah pihak terkait pemilihan wakil Bupati Muara Enim.
Baca juga: Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Apresiasi Pemprov Lampung Bentuk Satgas BBM Berubsidi
Dr. Firmansyah, SH, MH kuasa hukum penggugat mengatakan, tergugat dalam perkara ini adalah DPRD Muara Enim.
"Sebab mereka yang melaksanakan pemilihan tersebut dan kami menganggap proses pemilihannya cacat hukum. Makanya dilayangkan gugatan ke PTUN," ujarnya, Sabtu (29/10/2022).
Dr Firmansyah mewakili lima penggugat yakni DPC LSM Abdi Lestari (ABRI), DPC Projo Muara Enim, Perkumpulan Gerakan Asli Serasan Sekundang (GASS), DPD LSM Berantas serta DPD LSM Siap dan Tanggap (SIGAP).
Dia menjelaskan, gugatan ini bermula setelah penggugat menilai adanya kekeliruan dalam menentukan status terhadap Juarsah.
Diketahui, Juarsah adalah mantan Bupati Definitif Muara Enim menggantikan Ahmad Yani yang terjerat kasus korupsi di PUPR Muara Enim.
Dikarenakan Ahmad Yani berperkara hukum, posisi Juarsah berganti menjadi Bupati Definitif Muara Enim.
Namun dalam perjalanannya, Juarsah ikut terseret dalam kasus korupsi yang serupa dengan Ahmad Yani sehingga mengharuskannya dihukum penjara.
Vonis hukuman terhadap Juarsah juga sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022.
"Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022. Di sisi lain ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan dua nama calon wakil Bupati. Artinya surat pencalonan tersebut diajukan setelah putusan Juarsah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Lanjut dikatakan, sejak keluarnya Incrah (putusan berkekuatan hukum tetap) terhadap Juarsah, mengartikan resmi terjadinya kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan.