Berita Selebriti
Detik Detik Paris Fernandes Hampir Dikeroyok Korban Indra Kenz Saat Sidang, Terkuak Ini Penyebabnya
Sidang vonis Indra Kenz batal digelar hari ini diwarnai aksi para korban nyaris mengeroyok sosok selebgram asal Binjai Paris Fernandes.
Penulis: Mochamad Krisnariansyah | Editor: Moch Krisna
"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.
Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.
Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Korban minta Indra Kenz divonis 20 Tahun
Puluhan korban Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan robot trading Binomo menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).
Seperti diketahui, Indra Kenz akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.
Puluhan korban Indra Kenz datang dari berbagai kota dengan membawa atribut demo. Mereka berkumpul di PN Tangerang sekira pukul 09.00 WIB.
Lewat spanduk besar, mereka meminta agar influencer tersebut dihukum seberat-beratnya.
"Indra Kenz dihukum seberat-beratnya, 20 tahun - seumur hidup. Karena telah menipu hakim di pengadilan menunjukan akun binpartner palsu," bunyi tulisan di spanduk yang dibawa korban Indra Kenz, dipantau Tribun Jakarta.
Unjuk rasa pun sempat membuat lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Tangerang tersendat panjang.
Koordinator aksi, Maru Nazara, mengatakan mereka menuntut agar hakim berbuat adil dan tidak termakan tipu muslihat Indra Kenz.
Ia menduga kuat Indra Kenz memperlihatkan kode referral palsu di persidangan.
Sementara itu, kata Maru, kode referral asli Indra Kenz disembunyikan karena masih ada ratusan miliar rupiah yang merupakan uang korbannya.
"Kami perkirakan ada ratusan miliar rupiah di dalam akunya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan dan kami memohon hakim agar mengembalikan hak korban," ucap Maru.
