Berita Selebriti

Detik Detik Paris Fernandes Hampir Dikeroyok Korban Indra Kenz Saat Sidang, Terkuak Ini Penyebabnya

Sidang vonis Indra Kenz batal digelar hari ini diwarnai aksi para korban nyaris mengeroyok sosok selebgram asal Binjai Paris Fernandes.

Kolase Cumi Cumi
Detik Detik Paris Fernandes Nyaris Dikeroyok Korban Indra Kenz 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Sidang vonis Indra Kenz batal digelar hari ini diwarnai aksi para korban nyaris mengeroyok sosok selebgram asal Binjai Paris Fernandes.

Paris Fernandes nyaris jadi amukan para korban Indra Kenz yang marah setelah menilai sang selebgram mendukung Indra Kenz.

Pasca pemilik jargon salam dari binjai membawa spanduk dukungan yang ditujukan buat Indra Kenz.

Melansir dari youtube Cumicumi, Jumat (28/10/2022), terlihat para korban marah marah sembari menunjuk ke arah Paris Fernandes yang hanya bisa diam.

Para korban Indra Kenz berteriak dengan lantang dan mengucapkan kata kotor ditujukan buat Paris Fernandes.

Tak sampai disitu, ada korban Indra Kenz lainnya sampai ingin menarik Paris Fernandes.

Untung saja keamanan dari Kejaksaan Tangerang dengan sigap melerai para korban Indra Kenz untuk tidak melakukan tindakan pengeroyokan.

Paris Fernandes pun lantas diamankan dengan keluar dan menjauhi kawasan kejaksaan negeri Tangerang.

Saat diwawancara, Paris Fernandes mengaku hanya ingin memberikan support dukungan buat Indra Kenz.

"Aku nggak ada dukung mana yang benar dan salah, aku cuma tau personality band Indra Kenz baik sama aku," ujar Paris Fernandes.

"Aku nggak membenarkan bang Indra, aku cuma pengen kasih semangat saja, bukan mau cari ribut," ujarnya.

Lalu dijelaskan Paris Fernandes, dalam spanduk yang dibawa isinya hanya memberikan semangat buat indra Kenz

" Cuma beri semangat ajah kok," tuturnya

Vonis Indra Kenz Ditunda

Sebelumnya, Sidang vonis Indra Kenz terkait kasus investasi bodong Binary Option Binomo akhirnya ditunda dan bakal digelar pada 14 November mendatang.

Padahal sebelumnya, diketahui Indra Kenz akan mendapatkan vonis hukumannya hari ini, Jumat (28/10/2022).

Lalu apa penyebab sidang Vonis Indra Kenz Ditunda?

Melansir dari Tribunnews,com, adapun sidang vonis Indra Kenz batal digelar lantaran belum finalnya musyrawarah antara majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim Hakom Rachman Rajaguguk di pengadilan negeri Tangerang.

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakom Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Diketahui, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

 Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.

Jejak Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Binomo (kompas.com)
Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

"Menjatuhkan pidana dengan selama 15 tahun dengan tambahan denda Rp 10 miliar atau tambahan kurungan 15 bulan dan tetap ditahan," ungkapnya.

Adanya hal ini, Indra Kenz melakukan pembelaan dan diserahkan kepada kuasa hukumnya.

Diketahui, Indra Kenz didakwa pasal berlapis, Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Korban minta Indra Kenz divonis 20 Tahun

Puluhan korban Indra Kesuma alias Indra Kenz dalam kasus penipuan robot trading Binomo menggeruduk Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022). 

Seperti diketahui, Indra Kenz akan menjalani sidang vonis hari ini. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 15 tahun penjara.

Puluhan korban Indra Kenz datang dari berbagai kota dengan membawa atribut demo. Mereka berkumpul di PN Tangerang sekira pukul 09.00 WIB.

Lewat spanduk besar, mereka meminta agar influencer tersebut dihukum seberat-beratnya.

"Indra Kenz dihukum seberat-beratnya, 20 tahun - seumur hidup. Karena telah menipu hakim di pengadilan menunjukan akun binpartner palsu," bunyi tulisan di spanduk yang dibawa korban Indra Kenz, dipantau Tribun Jakarta.

Unjuk rasa pun sempat membuat lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Tangerang tersendat panjang.

Koordinator aksi, Maru Nazara, mengatakan mereka menuntut agar hakim berbuat adil dan tidak termakan tipu muslihat Indra Kenz.

Ia menduga kuat Indra Kenz memperlihatkan kode referral palsu di persidangan.

Sementara itu, kata Maru, kode referral asli Indra Kenz disembunyikan karena masih ada ratusan miliar rupiah yang merupakan uang korbannya.

"Kami perkirakan ada ratusan miliar rupiah di dalam akunya dan kami minta diusut. Ini penipuan di pengadilan dan kami memohon hakim agar mengembalikan hak korban," ucap Maru.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved