Berita Selebriti

Detik Detik Paris Fernandes Hampir Dikeroyok Korban Indra Kenz Saat Sidang, Terkuak Ini Penyebabnya

Sidang vonis Indra Kenz batal digelar hari ini diwarnai aksi para korban nyaris mengeroyok sosok selebgram asal Binjai Paris Fernandes.

Kolase Cumi Cumi
Detik Detik Paris Fernandes Nyaris Dikeroyok Korban Indra Kenz 

Padahal sebelumnya, diketahui Indra Kenz akan mendapatkan vonis hukumannya hari ini, Jumat (28/10/2022).

Lalu apa penyebab sidang Vonis Indra Kenz Ditunda?

Melansir dari Tribunnews,com, adapun sidang vonis Indra Kenz batal digelar lantaran belum finalnya musyrawarah antara majelis hakim.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh ketua majelis hakim Hakom Rachman Rajaguguk di pengadilan negeri Tangerang.

“Karena banyaknya pekerjaan di sini dan juga belum final dimusyawaratkan majelis hakim, agar semua pihak dapat memaklumi. Untuk itu kita tunda sampai 14 November,” kata Ketua Majelis Hakom Rachman Rajaguguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (28/10/2022).

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan tersebut telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

"Sidang sesuai jadwal besok, (28/10/2022) jam 10 pagi," kata Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi saat dihubungi, Kamis (27/10/2022) malam.

Diketahui, Indra Kenz yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu dituntut 15 tahun penjara.

 Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.

"Untuk yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat skala nasional dengan jumlah 144 dan nilai Rp 83 miliar, terdakwa menikmati hasil kejahatan, tidak kooperatif, tergolong canggih dengan memanfatkam teknologi, mencoba mengelabui dalam persidagan.

Jejak Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 15 Tahun Penjara Atas Penipuan Binomo (kompas.com)
Sementara, untuk hal yang meringankan, Indra Kenz dinilai bersikap sopan," ujarnya.

Alhasil, tuntutan bersadarkan uraian yang dimaksud JPU dalam perkara ini untuk menuntu supaya Majelis Hakim memutuskan, menyatakan terdakwa secara sah bersalah.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved