Liputan Khusus Tribun Sumsel

Tilang Manual Dilarang, Daerah Belum Terjangkau ETLE, Pelanggar Hanya Ditegur (2)

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya dilakukan penindajab edukatif dan teguran.

Editor: Vanda Rosetiati
DOK TRIBUN SUMSEL
Tilang manual dilarang, daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya dilakukan penindakan edukatif dan teguran. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyatakan bahwa lokasi atau daerah yang masih belum terjangkau ETLE nantinya juga akan dilakukan penindakan edukatif dan teguran.

"Yang belum terjangkau ETLE lakukan tindakan edukatif tentang pentingnya kepatuhan masyarakat untuk melindungi dan keselamatan masyarakat dan teguran," kata Aan.

Menurutnya, penilangan yang akan dikedepankan berupa penilangan melalui kamera ETLE.

Sebaliknya, anggota di lapangan hanya diminta menegur dan edukasi jika melihat pelanggaran.

"Kita utamakan tindakan edukatif dan teguran," jelasnya.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Musi Rawas Utara (Muratara) mengikuti instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal larangan tilang manual.

"Kita tentunya mengikuti apa instruksi Bapak Kapolri," kata Kasat Lantas Polres Muratara, AKP Saharudin pada Tribun Sumsel, Rabu (26/10).

Lipsus Tribun Sumsel tilang manual dilarang. Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
Lipsus Tribun Sumsel tilang manual dilarang. Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. (TANGKAP LAYAR TRIBUN SUMSEL)

Saharudin sudah mengetahui instruksi Kapolri tersebut bahwa jajarannya tidak boleh melakukan tilang manual alias di jalan secara langsung.

Instruksi itu sebagaimana tertuang dalam surat telegram Nomor ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, tanggal 18 Oktober 2022.

Sebagai gantinya, penindakan mengandalkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang tersedia dua jenis, statis dan mobile (kamera dibawa oleh petugas).

"Kita di Muratara baru dipasang satu titik kamera ETLE, tapi itu punya Polda Sumsel untuk ujicoba, jadi kita belum bisa tilang elektronik. Kamera ETLE untuk Muratara masih dianggarkan oleh Pemda," katanya.

Saharudin menerangkan petugasnya di lapangan terus memberikan edukasi, teguran, serta arahan kepada masyarakat yang melanggar lalu lintas.

Pihaknya juga telah membuat Kampung Tertib Lalu Lintas yaitu di Desa Batu Gajah Baru, Kecamatan Rupit, dan diharapkan dapat memberi contoh ke desa-desa yang lain.

"Muratara ini kan daerah baru, daerah pemekaran, jadi kita sekarang sifatnya melalui teguran, imbauan, sembari menunggu petunjuk lebih lanjut," ujarnya.

Dia mengakui kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas di Muratara masih sangat minim. Bahkan dalam masa percobaan kamera ETLE di Muratara, ada sekitar 500 pelanggaran lalu lintas yang terekam per harinya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved