Berita Empat Lawang

Sempat Lolos Penggerebekan, Buronan Kasus Narkoba di Empat Lawang Ditangkap

Polisi melakukan penangkapan DPO Kasus Narkoba di Empat Lawang, Sebelumnya Tersangka Basuki sempat lolos dalam penggerebekan yang dilakukan.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Dokumentasi Polisi
Tersangka Basuki Rahmat ditangkap Satres Narkoba Polres Empat Lawang dan Barang Bukti yang diamankan. 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPAT LAWANG - Sempat lolos saat digerebek Satres Narkoba Polres Empat Lawang Bulan Juli 2022 lalu, Basuki Rahmat alias Suki (38) warga Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi akhirnya diringkus polisi.

Penangkapan Basuki sempat masuk ke daftar pencarian orang (DPO) alias Buronan Polisi terkait kasus narkoba berlangsung pada Senin (24/10/2022) kemarin.

Kapolres Empat Lawang, AKBP Helda Prayitno melalui Kasat Resnarkoba, AKP Rudin Suprianto menyampaikan pelaku telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan laporan polisi nomor LP/A-69/VII 2022/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL per tanggal 30 Juli 2022 terkait penyalahgunaan narkotika.

"Saat penggerebekan di rumahnya pada 29 Juli 2022 lalu anggota opsnal dihalang-halangi oleh pelaku Ria Irawan yang merupakan istri dari Basuki Rahmat sendiri sehingga pelaku Basuki Rahmat berhasil melarikan diri," katanya," Rabu (26/10/2022).

Adapun dari hasil penggerebekan itu sambungnya tim opsanl mengamankan 18 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus klip transparan dengan berat bruto 4,76 gram, satu paket yang diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas Putih dengan berat bruto 6,55 gram, dan satu buah timbangan digital.

"Saat diintrogasi pelaku Ria Irawan mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya dan suaminya selanjutnya barang bukti beserta Ria Irawan sudah diamankan di Polres Empat Lawang dan semua berkas perkara tersangka saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah di tahap II," sambungnya.

Baca juga: Kebakaran di Mekar Jaya Empat Lawang, Dua Mobil Pemadam Diturunkan

Penangkapan tersangka Basuki Rahmat bemula Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka kembali ke rumahnya di Desa Batu Pance, Kecamatan Tebing Tinggi.

"Mendapat informasi tersebut tim opsnal langsung mendatangi rumah yang diinformasikan dan melakukan penyelidikan saat dipastikan bahwa tersangka benar ada di rumahnya, tim opsnal langsung melakukan penangkapan dan dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Empat Lawang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved