Berita Nasional

Resmi, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Terima Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nasibnya Kini

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.

Editor: Slamet Teguh
youtube Kompas TV
Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Terima Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nasibnya Kini 

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo cs didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved