Berita Nasional
Resmi, Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo, Terima Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nasibnya Kini
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
TRIBUNSUMSEL.COM - Ferdy Sambo kini kembali menggelar sidang atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Yang terbaru, Majelis Hakim menolah eksepsi dari Ferdy Sambo.
Majelsi Hakimpun menerima surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda putusan sela dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (26/10/2022).
Keempat terdakwa yang menjalani sidang putusan sela yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, menyampaikan hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak Ferdy Sambo.
"Menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," ujarnya di persidangan, Rabu, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Menerima surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum," lanjut Majelis Hakim.
Baca juga: Mengintip Isi Buku Hitam Ferdy Sambo Selalu Dibawa saat Sidang, Catatan Harian Sejak Masih Kombes
Baca juga: Pertemuan Brigjen Hendra Kurniawan dengan Bharada E Cs Terungkap, Ferdy Sambo Sampaikan 5 Hal
Pengacara Percayakan Hasilnya ke Majelis Hakim
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, kuasa hukum Putri Candrawathi yakni Febri Diansyah enggan berkomentar terkait hasil dari sidang putusan sela ini.
Ia mengaku akan menyerahkan kepada Majelis Hakim terkait hasil dari sidang putusan sela.
"Apapun hasilnya, kami percayakan pada Majelis Hakim."
"Diterima atau ditolak sama baiknya untuk proses ini," ungkap Febri dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).
Di sisi lain, Febri mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan pendampingan hukum terhadap kliennya yakni Putri Candrawathi.
"Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan," imbuh dia.