Bus ALS Kecelakaan di Muratara

Kecelakaan di Muratara, BPTD Sumsel Sebut Izin Angkutan Bus ALS Kedaluwarsa, Terancam Sanksi

Pemberian sanksi dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban transportasi umum.

Tayang:
Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Weni Wahyuny
Dokumentasi/Anwarudin
IZIN ANGKUTAN KEDALUWARSA - Sebuah rekaman amatir dari keluarga korban mengungkap penampakan terakhir bus Antar Lintas Sumatra (ALS) sebelum terlibat kecelakaan mengerikan dengan truk tangki BBM di Jalinsum Muratara, Rabu (6/5/2026) siang. BPTD Sumsel menyebut izin angkutan Bus ALS kedaluwarsa. 

Ringkasan Berita:
  • Izin angkutan Bus ALS pelat BK-7778-DL yang kecelakaan di Muratara kedaluwarsa sejak 13 September 2024.
  • Uji KIR bus masih berlaku.
  • BPTD Sumsel penyelenggara angkutan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha angkutan secara permanen.

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan menurunkan tim untuk mengecek langsung kondisi Bus Antar Lintas Sumatra (ALS) yang terlibat kecelakaan di Musi Rawas Utara (Muratara).

Kepala BPTD Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo, mengatakan tim yang diterjunkan ke lokasi terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi sebagai penguji kendaraan bermotor.

"Kami masih menunggu hasil pengecekan, termasuk hasil dari Polri. Untuk KIR bus masih aktif, namun izin angkutannya sudah kedaluwarsa," kata Unggul, Jumat (8/5/2026).

Ia memastikan, uji KIR bus berpelat BK-7778-DL yang terlibat kecelakaan dengan mobil tangki tersebut masih berlaku.

Namun, izin angkutan bus itu diketahui telah kedaluwarsa sejak 13 September 2024.

Unggul menjelaskan, setiap kendaraan angkutan umum wajib memiliki izin operasional dan izin trayek yang aktif agar dapat melayani masyarakat secara legal dan aman, termasuk memastikan kendaraan tidak mengangkut barang berbahaya.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Regulasi yang diterbitkan pada 15 Maret 2019 tersebut mengatur tata cara pelayanan angkutan umum dengan rute tetap dan teratur, mulai dari perencanaan trayek, pelayanan, perizinan, pengusahaan, hingga pengawasan operasional di lapangan.

Dalam aturan itu disebutkan, penyelenggara angkutan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin usaha angkutan secara permanen.

Baca juga: Jerit Histeris Istri Sopir Bus ALS Menunggu Kepulangan Suami, Sempat Tak Percaya Jadi Korban Tewas

Pemberian sanksi dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga keselamatan, keamanan, dan ketertiban transportasi umum.

BPTD Sumsel bersama instansi terkait juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait operasional kendaraan yang izin trayeknya telah habis masa berlaku, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran administratif sesuai ketentuan Permenhub Nomor 15 Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Musni Wijaya, mengatakan tim dari Dishub Sumsel juga telah berada di lokasi kejadian bersama tim KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), BPTD, Jasa Raharja, dan Ditlantas Polda Sumsel.

"Kami akan melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan masing-masing," katanya.

Musni menambahkan, insiden kecelakaan yang terjadi pada Rabu (6/5) siang tersebut diduga bukan disebabkan kendaraan yang tidak laik jalan, melainkan faktor lain.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved