Berita OKI

Aturan Lalu Lintas Sepeda Listrik, Kasat Lantas OKI Ungkap Larangan Penggunaan Sepeda Listrik

Aturan lalu lintas sepeda listrik di OKI diungkap Kasat Lantas OKI AKP Sadeli. Penggunaan pada tempatnya ada larangan penggunaan sepeda listrik.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Aturan lalu lintas sepeda listrik diungkap Kasat Lantas OKI AKP Sadeli. 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Aturan lalu lintas sepeda listrik di Ogan Komering Ilir (OKI) diungkap Kasat Lantas OKI AKP Sadeli.

Menurut AKP Sadeli, sepeda listrik atau electric bicycle (e-bike) adalah kendaraan yang mengintegrasikan mesin listrik sebagai pendorong dan penggunaan ada aturan lalu lintas.

Belakangan ini, penggunaan sepeda listrik di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI belakangan semakin menjamur karena itu perlu ditegaskan lagi aturan lalu lintas sepeda listrik.

Menyikapi penggunaan sepeda listrik oleh masyarakat, Kasat Lantas Polres OKI, AKP Sadeli mengimbau agar penggunaan tetap pada tempatnya dan ada larangan bagi penggunaan sepeda listrik.

"Silakan beroperasi di daerah kawasan wisata, dilingkungan tempat tinggal saja dan jangan memakainya di jalan raya," ujarnya saat ditemui di gedung Satpas Satlantas Polres OKI, Senin (24/10/2022) siang.

Baca juga: Arti Nama Kecamatan Kayuagung, Ibukota Kabupaten OKI, Berdiri Sejak 10 Oktober 1945

Menurutnya penggunaan sepeda listrik dijalan lintas tentunya sangat membahayakan baik bagi pengendara maupun orang lain.

"Himbauan kami kalau di jalan raya (arteri) kan kendaraan besar-besar beresiko. Tentunya resikonya besar sekali," tegasnya.

Pihaknya meminta kepada orang tua untuk mengingatkan anak – anaknya agar tidak mengendarai sepeda listrik di jalan raya.

Dijelaskan memang pada dasarnya sepeda listrik sangat berbeda dengan sepeda motor listrik. Pasalnya, di sepeda listrik tidak ada STNK atau plat nomor kendaraan.

"Syarat kendaraan yang beroperasi di jalan raya tentunya harus ada STNK ataupun plat nomor kendaraan," tutupnya.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved