Breaking News

Berita Palembang

Tilang Manual Dilarang, Kapolres Palembang Jalankan Instruksi Kapolri, Tambah 7 Titik ETLE Palembang

Tilang manual dilarang, Kapolres Palembang jalankan instruksi Kapolri, tambah 7 titik ETLE.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Tilang manual dilarang, Kapolres Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib jalankan instruksi Kapolri, tambah 7 titik ETLE. 

Dalam telegramnya, selain melarang melakukan tilang manual, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Personel Satlantas juga diminta hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.

"Tak hanya itu, personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," tulis instruksi Kapolri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved