Berita Palembang
Tilang Manual Dilarang, Kapolres Palembang Jalankan Instruksi Kapolri, Tambah 7 Titik ETLE Palembang
Tilang manual dilarang, Kapolres Palembang jalankan instruksi Kapolri, tambah 7 titik ETLE.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini | Editor: Vanda Rosetiati
Dalam telegramnya, selain melarang melakukan tilang manual, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.
Personel Satlantas juga diminta hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.
Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.
"Tak hanya itu, personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," tulis instruksi Kapolri.
Baca berita lainnya langsung dari google news