Berita Palembang

Tilang Manual Dilarang, Kapolres Palembang Jalankan Instruksi Kapolri, Tambah 7 Titik ETLE Palembang

Tilang manual dilarang, Kapolres Palembang jalankan instruksi Kapolri, tambah 7 titik ETLE.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Tilang manual dilarang, Kapolres Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib jalankan instruksi Kapolri, tambah 7 titik ETLE. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Tilang manual dilarang, Kapolres Palembang jalankan instruksi Kapolri, tambah ETLE di 7 titik lokasi.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib telah menginstruksikan kepada seluruh personel Satlantas untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual karena sekarang tilang manual dilarang.

Hal ini dilakukan menyusul adanya instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Adanya instruksi tilang manual dilarang tersebut, Ngajib menegaskan seluruh personel Satlantas Polrestabes Palembang untuk mengedepankan penindakan melalui tilang elektronik (ETLE).

"Pastinya jika ada kesalahan maka pasti akan ada sanksi bagi pengendara. Ketika ada kesalahan pasti akan mendapat teguran melalui ETLE," ujar Ngajib didampingi Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Rendy Surya Aditama, Sabtu (22/10/2022)

Pelaksanaan instruksi ini juga didukung oleh Pemerintah Kota Palembang yang telah merekomendasikan bakal menambah jumlah ETLE di 7 titik lokasi lagi.

Baca juga: 2 Juta Penumpang Naik LRT Sumsel Oktober 2022, Heboh Ridwan Kamil Sebut LRT Palembang Sepi

Di antaranya di kawasan Kambang Iwak (KI), Demang Lebar Daun, Kertapati dan beberapa titik lainnya yang bakal di pasang ETLE.

Kata Ngajib, kamera ETLE yang terpasang di atas tiang dapat merekam dan mengambil gambar setiap kendaraan yang melintasinya.

Bila ada yang melanggar aturan lalu lintas, hal tersebut bisa terekam mulai dari badan kendaraan hingga plat baik mobil maupun motor.

"Dari tangkapan layar itu bisa didapat data siapa yang melanggar (aturan lalu lintas)," ujarnya.

Masih dengan sistem sebelumnya, pengendara yang terekam kamera ETLE melakukan pelanggaran lalu lintas bakal mendapat "surat cinta" berisi konfirmasi pelanggaran.

Kata Ngajib, surat konfirmasi tersebut masih dikirimkan melalui kantor pos untuk diantar ke tempat pelanggar yang terekam kamera ETLE.

Setelah itu pelanggar akan mendapatkan jadwal persidangan.

"Lalu tindak lanjut sanksi vonis di persidangan," ujarnya.

Untuk diketahui, instruksi larangan melakukan tilang manual dikeluarkan Kapolri setelah adanya arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran pimpinan Polri dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Dalam telegramnya, selain melarang melakukan tilang manual, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga meminta para personel lantas untuk memberikan pelayanan prima serta menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan mulai dari sentra loket Samsat, Satpas, penanganan kecelakaan lalu lintas, dan pelanggaran lalu lintas.

Personel Satlantas juga diminta hadir di lapangan dengan melaksanakan kegiatan Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) khususnya di lokasi Blackspot dan Troublespot.

Lebih lanjut, Polantas diperintahkan melaksanakan kegiatan, pendidikan masyarakat lalu lintas (Dikmas Lantas) untuk meningkatkan Kamseltibcarlantas untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Kemudian melaksanakan pelatihan guna meningkatkan kemampuan dan profesionalisme anggota Polantas dalam melaksanakan tugas Polri di fungsi lantas.

"Tak hanya itu, personel Korlantas juga diminta bersikap profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Mereka diminta untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri," tulis instruksi Kapolri.

Baca berita lainnya langsung dari google news

 

 

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved