Gagal Ginjal Akut Anak Palembang

Polsek Tulung Selapan OKI Sidak Apotek, Temukan Apotek Masih Jual Obat Sirup Dilarang Kemenkes RI

Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Ilir melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek pasca BPOM meliris lima obat sirup dilarang.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polsek Tulung Selapan Polres Ogan Ilir melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah apotek pasca BPOM meliris lima obat sirup dilarang. 

Selanjutnya, Apotek As-Syifa di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.

"Selain mengecak keberadaan lima obat sirup itu, petugas kita juga mengecek obat sirup lainnya yang masih dijual oleh apotek. Karena sementara Kementrian Kesehatan melarang menjual obat berbentuk sirup," ungkapnya pada wartawan, Sabtu (22/10/2022).

Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat memantau dan memastikan obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak.
Polres Lubuklinggau melakukan sidak ke sejumlah apotek dan toko obat memantau dan memastikan obat sirup dilarang tersebut masih dijual atau tidak. (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Setelah mendatangi ketiga apotek tersebut, Tim Sat Reskrim mengamankan beberapa obat sirup, yakni Combantrine rasa jeruk 10 ml, Mylanta 50 ml, Nellco Special OBH 55 ml.

Kemudian, OBH Combi rasa menthol 100 ml, Siladex Antitussive 100 ml, Polysilane 100 ml, Woods peppermint expectorant 100 ml, Antimo anak rasa jeruk 10 sachet @ 5 ml, Vicks Formula 44 54 ml dan Actifed 60 ml.

"Dari hasil pemeriksaan ini, ternyata apotek sudah mengetahui perihal himbauan tersebut dan tidak memajang serta menjual obat/sirup yang mengandung EG dan DEG," ujarnya.

Pihaknya juga memastikan apakah masih menjual atau tidak. Ternyata pihak apotek mengaku sudah mendapatkan himbauan.

Kemudian ada beberapa yang diamankan itu, dijelaskan Kasat tidak masuk dalam lima obat yang dilarang BPOM, namun karena dipajang makanya diamankan.

“Hasilnya setelah dilakukan pemeriksaan, pihak apotek sudah tidak lagi menjual dan memajang lima obat yang dilarang tersebut, sesuai himbauan BPOM dan Kementrian Kesehatan,” ungkapnya. 

Baca berita lainnya  langsung dari google news

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved