Berita OKI
Polisi Tangkap 5 Pencuri Kelapa Sawit PT Sampoerna Agro di Sungai Menang OKI, Pelaku Bawa Truk
Polisi Polres OKI menangkap 5 pencuri kelapa sawit PT Sampoerna Agro yang beraksi di Desa Sido Mulyo Sungai Menang OKI.
Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
"Jadi 8 kasus diantaranya diungkap oleh satreskrim polres OKI dengan 9 pelaku, 1 kasus merupakan tindak pidana Curas dan 7 tindak pidana Curat,"
"Ada 2 orang pelaku masuk kategori anak dibawah umur yaitu masing-masing melakukan pencurian handphone dan pencurian motor yang perkaranya telah masuk tahap 2 di kejaksaan," ujarnya Ipda Putu Surya dihadapan awak media, Kamis (20/10/2022) sore.
Dikatakan sisanya sebanyak 8 kasus dengan 12 pelaku merupakan ungkap kasus yang dilakukan oleh jajaran polsek-polsek.
"Untuk perkembangan kasus semuanya masih penyelidikan, untuk pelaku dan barang bukti terdapat di Polsek masing-masing," tuturnya.
Selain itu, terdapat 1 ungkap kasus diluar dari operasi sikat musi dengan jumlah pelaku 5 orang yakni Gunawan (32), Ebdayani (35), Dedi Supriono (34), Susilo (33) dan Mulkan (38).
Dikatakan jika peristiwa pencurian buah kelapa sawit (Curat) terjadi Rabu (21/9/2022) jam 02.30 dinihari di PT. Sampoerna Agro Desa Sidomulyo, Kecamatan Sungai Menang.
Disaat Tim Macan Komering mendapat informasi adanya pencurian buah kelapa sawit yang terjadi berulang kali.
"Kami segera menuju kelokasi dan setiba disana anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dan salah satunya juga memiliki satu pucuk senjata api," ungkap dia.
Lebih lanjut disampaikan, alasan pencurian tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar. Karena mendapat bantuan informasi dari danton security.
"Diamankan juga satu oknum dari internal perusahaan. Bahwasanya dia sebagai pengaman untuk memberikan informasi kalau ada patroli dari perusahaan jangan dulu maling atau bisa dikatakan Cepu,"
"Dari salah satu tersangka juga berhasil kita amankan beberapa barang bukti berbahaya seperti senpi laras pendek, 6 paket besar sabu-sabu dan 28 paket kecil," tegasnya sembari menunjukkan barang bukti.
Dari pencurian itu juga diamankan 500 tandan buah kelapa sawit atau kurang lebih satu truk penuh.
"Atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun," utaranya.
"Khusus pemilik senjata api dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 1 ayat (1) UU RI no. 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara dua puluh tahun atau hukuman mati," tukasnya.
Baca berita lainnya langsung dari google news