Berita OKI

Polisi Tangkap 5 Pencuri Kelapa Sawit PT Sampoerna Agro di Sungai Menang OKI, Pelaku Bawa Truk

Polisi Polres OKI menangkap 5 pencuri kelapa sawit PT Sampoerna Agro yang beraksi di Desa Sido Mulyo Sungai Menang OKI.

Penulis: Winando Davinchi | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI
Polisi Polres OKI menangkap 5 pencuri kelapa sawit PT Sampoerna Agro yang beraksi di Desa Sido Mulyo Sungai Menang OKI dan dirilis kasusnya, Kamis (20/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG - Polisi Polres OKI menangkap 5 pencuri kelapa sawit PT Sampoerna Agro yang beraksi di Desa Sido Mulyo Sungai Menang OKI.

Kelima pencuri kelapa sawit PT Sampoerna Agro tersebut adalah Gunawan (32), Ebdayani (35), Dedi Supriono (34), Susilo (33) dan Mulkan (38).

Dikatakan pelaku pencuri kelapa sawit PT Sampoerna Agro beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada Rabu (21/9/2022) jam 02.30 dini hari.

Saat Tim Macan Komering mendapat informasi adanya pencurian buah kelapa sawit yang terjadi berulang kali.

"Kami segera menuju kelokasi dan setiba disana anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku dan salah satunya juga memiliki satu pucuk senjata api," ungkap Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad .

Lebih lanjut disampaikan, alasan pencurian tersebut dapat dilaksanakan dengan lancar. Karena mendapat bantuan informasi dari danton security.

Baca juga: Mobil Crane Masuk Jurang di Jalan Lintas OKU Selatan, Korban Operator Crane Dievakuasi

"Diamankan juga satu oknum dari internal perusahaan. Bahwasanya dia sebagai pengaman untuk memberikan informasi kalau ada patroli dari perusahaan jangan dulu maling atau bisa dikatakan Cepu,"

"Dari salah satu tersangka juga berhasil kita amankan beberapa barang bukti berbahaya seperti senpi laras pendek, 6 paket besar sabu-sabu dan 28 paket kecil," tegasnya sembari menunjukkan barang bukti.

Dari pencurian itu juga diamankan 500 tandan buah kelapa sawit atau kurang lebih satu truk penuh.

"Atas perbuatannya kelima pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana dengan hukuman maksimal 4 tahun," utaranya.

"Khusus pemilik senjata api dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 1 ayat (1) UU RI no. 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara dua puluh tahun atau hukuman mati," tukasnya.

Polisi Polres OKI menangkap 5 pencuri kelapa sawit PT Sampoerna Agro yang beraksi di Desa Sido Mulyo Sungai Menang OKI dan dirilis kasusnya, Kamis (20/10/2022).
Polisi Polres OKI menangkap 5 pencuri kelapa sawit PT Sampoerna Agro yang beraksi di Desa Sido Mulyo Sungai Menang OKI dan dirilis kasusnya, Kamis (20/10/2022). (TRIBUN SUMSEL/WINANDO DAVINCHI)

Ungkap 17 Kasus Kejahatan 

Sementara itu dalam kurung waktu 12 hari, Polres Ogan Komering Ilir berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Terhitung 26 pelaku yang diringkus terbukti melakukan tindak Pencurian dengan Pemberatan (curat), Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor).

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal Rachmad didampingi Kanit Pidum Ipda I Gede Putu Surya menyebut para pelaku terjaring dalam operasi Sikat Musi II tahun 2022.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved