Berita Muara Enim
Apotek di Muara Enim Disidak Dinkes, Pastikan Penyetopan Penjualan Obat Sirup
Dinkes Muara Enim lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke apotek dan toko obat untuk memastikan Penyetopan Penjualan Obat Sirup
TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM,- Dinas Kesehatan (Dinkes) Muara Enim lakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke apotek dan toko obat yang berada di kabupaten Muara Enim, Kamis (20/10/2022).
Sidang itu dilakukan memastikan seluruh apotek dan toko obat mematuhi surat edaran dan intruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk tidak menjual obat bebas ataupun bebas terbatas dalam bentuk cair dan sirup
Pantauan di lapangan Kadinkes Muara Enim dr Eni Zatila bersama stafnya secara marathon melakukan Sidak ke Apotek Trijaya, Apotek Sahabat, Apotek Serasan Sekundang, toko Obat Mulia dan Musi di wilayah kecamatan kota Muara Enim dan diteruskan ke seluruh Apotek dan toko obat se-Kabupaten Muara Enim.
Sebab berdasarkan data, di Kabupaten Muara Enim ada 32 Apotek dan 10 toko obat yang terdaftar.
Kadinkes Muara Enim, dr. Eni Zatila mengatakan bahwa sesuai edaran Kemenkes RI tertanggal 18 Oktober 2022, tentang adanya kasus gagal ginjal akut atipikal pada anak balita yang terindikasi dengan adanya penggunaan obat, dalam bentuk sirup.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh BPOM dan Kemenkes ternyata mengandung senyawa kimia yang menimbulkan toxic di tubuh manusia. Sebab pada 9 Oktober lalu, ada 206 kasus di seluruh Indonesia yang mengalami gagal ginjal akut pada anak usia di bawah 5 tahun.
"Selama proses penyelidikan ini, Kemenkes mengambil langkah pengamanan untuk sementara menyetop penjualan atau pemberian obat-obatan sirup kepada pasien," ujar Eni.
Dikatakan Eni, sejauh ini di Kabupaten Muara Enim, belum ada temuan kasus tersebut.
Untuk itu, pihaknya secepatnya melakukan pencegahan ke seluruh Apotek, Toko Obat dan Supermarket untuk sementara untuk menyetop dahulu menjual obat apapun dalam bentuk sirup, baik itu obat batuk pilek, vitamin dan obat lainnya sampai ada surat edaran lagi dari Kemenkes dan BPOM.
Selain mendatangi secara door to door, pihaknya juga sudah membuat edaran kepada seluruh rumah sakit baik milik pemerintah dan swasta, klinik, apotek, toko obat dan organisasi profesi di bidang kesehatan yang ada di lingkup kabupaten Muara Enim.
Dikatakan Eni, Sidak ini untuk menindaklanjuti bagaimana respon pihak apotek dan toko obat, beberapa diantaranya ada yang belum tahu tentang edaran tersebut seperti toko obat, untuk itu kita jemput bola oleh petugas untuk mengingatkan kembali kepada pemilik toko obat tersebut.
Dirinya menganjurkan, apabila nanti ditemukan ada tanda-tanda seperti sakit kencing dan hal-hal mengenai ginjal agar segera melakukan konsultasi kembali kepada fasilitas pelayanan kesehatan atau dokter.
Sedangkan pasien yang saat ini sedang mengonsumsi obat-obatan jenis cair dan sirup segera konsultasi kembali ke dokter yang menangani untuk diganti obatnya, baik anak-anak atau dewasa segera konsultaso karena penggantinya bisa berbentuk puyer dan bisa diracik.
"Untuk saat ini pihaknya belum menetapkan sanksi, kegiatan Sidak ini upaya memastikan bahwa mereka tidak menjual dan sudah menindak lanjuti edaran Kemenkes maupun pengumuman dari Dinkes muara enim terkait penyetopan penjualan obat cair atau sirup," pungkasnya.
Sementara itu, Pemilik Sarana Apotek (PSA) Serasan Sekundang, Budi, Apotik Serasan Budi dan Apotik Sahabat owner Andreas pada intinya mereka mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut dari Sosmed namun karena belum ada edaran resmi tertis dari Dinkes Muara Enim mereka sejauh ini masih melayani beberapa permintaan seperti obat batuk, karena belum mengetahui tentang perintah resmi Kemenkes.
Baca juga: Viral Dugaan Kapolres Muara Enim Selingkuh, Ini Tanggapan Polda Sumsel