Berita Nasional
Pertemuan Brigjen Hendra Kurniawan dengan Bharada E Cs Terungkap, Ferdy Sambo Sampaikan 5 Hal
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan tingkah laku Brigadir J telah menghancurkan harkat dan martabat keluarganya.
"Saya sudah menghadap Pimpinan dan menjelaskan pertanyaan pimpinan cuma satu yakni 'Kamu Nembak Nggak Mbo?' dan saksi Ferdy Sambo menjawab 'Siap tidak Jenderal, kalau saya nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," jelas jaksa.
Ketiga, Ferdy Sambo meminta agar kasus ini diproses apa adanya sesuai kejadian di TKP.
Keempat, Ferdy Sambo memerintahkan agar kejadian yang terjadi di rumah di Magelang tidak usah dipertanyakan.
"Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," ujar jaksa.
Terakhir, Ferdy Sambo meminta agar penanganan kasus ini dilakukan di divisi Paminal Propam Polri saja.
Diketahui, sidang obstruction of justice terhadap enam terdakwa digelar di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).
Adapun pada sidang kali ini dibagi menjadi dua sesi.
Sesi pertama dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB sedangkan sesi kedua pukul 14.00 WIB.
Hal ini diungkapkan oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto.
Sesi pertama akan menghadirkan terdakwa yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman.
"Lalu yang kedua pukul 14.00 WIB dengan terdakwa Chuck dkk," kata Djuyamto dikutip dari Kompas.com.
Djuyamto juga mengatakan majelis hakim yang memimpin persidangan berbeda.
Untuk terdakwa Hendra Kurniawan, Arif Rahman, dan Agus Nurpatria akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ahmad Suhel dengan anggota Djuyamto dan Hendra Yuristiawan.
Sementara sidang kedua akan dipimpin oleh Afrizal Hadi dengan anggota Ari Muladi dan M Ramdes.
Adapun agenda sidang hari ini yaitu pembacaan dakwaan oleh JPU dan penyampaian eksepsi bagi tim kuasa hukum terdakwa.