Berita Nasional

Pertemuan Brigjen Hendra Kurniawan dengan Bharada E Cs Terungkap, Ferdy Sambo Sampaikan 5 Hal

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan tingkah laku Brigadir J telah menghancurkan harkat dan martabat keluarganya.

Editor: Weni Wahyuny
KompasTV
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

Sebagai informasi, keenam tersangka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Brigjen Hendra Temui Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf untuk Samakan Pikiran Skenario Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved