Berita Nasional
Pertemuan Brigjen Hendra Kurniawan dengan Bharada E Cs Terungkap, Ferdy Sambo Sampaikan 5 Hal
Mantan Kadiv Propam Polri itu mengungkapkan tingkah laku Brigadir J telah menghancurkan harkat dan martabat keluarganya.
Editor:
Weni Wahyuny
KompasTV
Brigjen Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana dalam kasus Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).
Sebagai informasi, keenam tersangka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 8-10 tahun penjara.
Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 221 ayat 1 dan 233 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP dengan ancaman penjara 9 bulan hingga 4 tahun.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Baca berita lainnya di Google News