Berita Lubuklinggau
Empat Polisi Terlibat Narkoba Dipecat di Lubuklinggau, Sudah Tidak Bisa Lagi Dibina
Empat polisi terlibat narkoba dipecat di Lubuklinggau karena sudah berulangkali melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina.
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
"Tugas kita sekarang mengembalikan kepercayaan masyarakat, yang sangat turun kepada Polisi, itulah kita diperintahkan memberantas perjudian ini," ungkapnya.
Identitas Empat Polisi Dipecat
Empat anggota Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel), dipecat dengan tidak
hormat.
Proses upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres
Lubuklinggau AKBP Harissandi.

Adapun identitas ke-empat anggota tersebut yakni Briptu Muhammad Gusnandar, Brigadir Okli Tianda, Brigadir Noviriansyah, dan Bripda Jeni Pranata.
Keempat polisi tersebut dipecat dengan tidak hormat karena terbukti melakukan
penyalahgunaan narkoba.
Proses upacara PDTH Polres Lubuklinggau ini keempatnya memilih tidak hadir digantikan oleh
foto mereka yang dipegang oleh para anggota Polres Lubuklinggau.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi menyampaikan mereka diberhentikan karena
melanggar peraturan Pemerintah RI pasal 1 tahun 2003, pasal 13 dan peraturan Kapolri
nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Kepolisian RI.
"Setelah mengikuti serangkaian sidang kepolisian, maka berdasarkan keputusan Kapolda
Sumsel ke empat Polisi tersebut diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kapolres saat
menyampaikan amanat dalam sidang PTDH.
Kepolres menjelaskan, PDTH merupakan hal yang berat, namun, pihaknya tidak boleh ragu,
karena institusi Polri terus berbenah bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel.
Meskipun, pemberian hukuman ini bisa berdampak terhadap maju mundurnya organisasi
kepolisian. Namun itu harus dilakukan agar bisa menjadi pelajaran sebagai sarana evaluasi
diri.
Baca berita lainnya langsung dari google news