Berita Lubuklinggau

Empat Polisi Terlibat Narkoba Dipecat di Lubuklinggau, Sudah Tidak Bisa Lagi Dibina

Empat polisi terlibat narkoba dipecat di Lubuklinggau karena sudah berulangkali melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS
Empat polisi terlibat narkoba dipecat di Lubuklinggau karena sudah berulangkali melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina. Hal ini disampaikan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Empat polisi terlibat narkoba dipecat di Lubuklinggau karena sudah berulangkali melakukan kesalahan serupa dan tidak bisa lagi dibina.

Informasi empat polisi terlibat narkoba dipecat di Lubuklinggau ini disampaikan langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Selasa (18/10/2022).

Tindakan diberhentikannya polisi terlibat narkoba ini juga untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Peredaran narkoba menjadi atensi kepolisian saat ini pasca Irjen Teddy Minahasa terlibat kasus peredaran narkoba.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan sesuai instruksi pak Presiden pihaknya tidak akan main-main terhadap peredaran narkoba.

"Instruksi bapak presiden adalah mengembalikan kepercayaan masyarakat lagi," ungkap Harissandi pada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Harissandi menegaskan, akan mengambil tindakan tegas kepada anggota yang terlibat narkoba, termasuk kepada masyarakat yang memakai juga akan ditindak tegas.

"Kecuali penggunaan narkoba itu ada keterangan dari dokter, kalau tidak ada kita akan perangi narkoba," ujarnya.

Harisandi mengatakan, telah memerintahkan Kasi Propam untuk menindak tegas apabila ada anggota terlihat narkoba.

"Anggota yang pakai akan kita tindak tegas, selama saya menjabat di sini sudah empat anggota saya tindak tegas," ungkapnya.

Harissandi menambahkan, empat anggota itu dilakukan PDTH karena tidak bisa lagi dilakukan pembinaan, bahkan mereka sudah berulang kali memakai narkoba.

"Mereka itu sudah berulang-ulang kali, ada yang sudah empat kali, mereka tidak bisa dilakukan pembinaan, sebagai penegak hukum kita memberi contoh kepada masyarakat pemberantasan narkoba," ujarnya.

Harissandi pun mengungkapkan, di Kota Lubuklinggau saat ini peredaran narkoba sangat tinggi, dia mengimbau kepada masyarakat apabila ada saudaranya yang terkena narkoba untuk melapor.

"Jangan segan-segan melapor. kebanyakan masyarakat, kalau melapor ke Polisi takut-takut, apalagi menyangkut keluarga takut di vonis lama padahal tidak, apabila melapor kita arahkan ke rehab," ungkapnya.

Harissandi juga menambahkan, selama pandemi Covid-19 yang paling banyak berperan adalah pihak kepolisian dan TNI, survei membuktikan setelah kejadian kasus Sambo kepercayaan masyarakat sangat menurun.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved