Pelaku Perampokan Pulau Rimau Ditangkap

Pengakuan Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Banyuasin, Ada yang Kebagian Rp 150 Ribu

Pengakuan pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin Desa Nunggal Sari yang menewaskan Kadus Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49)

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Pengakuan pelaku perampokan dan pembunuhan di Pulau Rimau Banyuasin Desa Nunggal Sari yang menewaskan Kadus Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49) saat rilis di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022). 

Sedangkan tersangka RA yang merupakan anak Renaldi berperan mengantar tersangka Yuda dan Feni (DPO) ke rumah korban.

RA mendapat bagian sebesar Rp.150 ribu.

Sementara tersangka Feni bertugas mencongkel jendela rumah korban ketika kawanannya bisa masuk, membekap mulut dan wajah korban dengan bantal.

Mengambil kalung emas dan gelang emas, rokok dan 2 unit handphone korban.

Atas perbuatannya, tersangka Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) dan Renaldi (39) terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.

Ancaman hukumannya minimal seumur hidup penjara, maksimal hukuman mati.

Sedangkan terhadap RA yang masih dibawah umur terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.

Polisi Amankan 44 Barang Bukti dari Empat Pelaku

Dari penangkapan empat pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap Kadus 3 Sunardi dan istrinya Surnati, Satreskrim Polres Banyuasin mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku, adalah barang berharga milik korban dan juga barang bukti yang ada di lokasi kejadian. 

Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022).
Foto semasa hidup pasutri Sunardi dan Srinati korban tewas dalam perampokan dan pembunuhan di Desa Nunggal Sari Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin, Kamis (13/10/2022). (Dokumentasi Polisi)

Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menuturkan, Setidaknya dari kasus ini selain empat pelaku yang diamankan ada 44 barang bukti yang juga ikut diamankan.

"Barang bukti yang diamankan, mulai dari rokok, emas, ponsel hingga sisa uang," katanya, Kamis (13/10/2022).

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Banyuasin dari keempat pelaku antara lain satu buah selimut dengan corak garis warna biru putih hitam.
satu buah seprey warna biru bertuliskan barcelona fc.

Satu buah jilbab warna biru gelap, satu buah kain motif garis garis warna biru yg ada rambut korban, enam karet ban dalam, satu buah bantal yang ada bercak darah korban.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved