Sidang Ferdy Sambo
Fakta Sidang Kasus Brigadir J : Hadiah iPhone 13, Dolar hingga Ucapan Terima Kasih Putri Candrawathi
Fakta baru terungkap mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan hadiah kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Aggi Suzatri
TRIBUNSUMSEL.COM- Jaksa penuntut umum (JPU) bacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo terkait pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Fakta baru terungkap mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan hadiah kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai mengeksekusi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Dalam sidang itu, Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan dengan pengawalan ketat Brimob.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Brigadir J : Putri Candrawathi Disebut Cuek Saat Korban Dieksekusi Ferdy Sambo dkk

Sementara itu, disebutkan bahwa Ferdy Sambo memberikan satu unit iPhone 13 Promax yang diberikan kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pemberian tersebut sebagai sebagai pengganti handphone pada tersangka yang sudah dirusak guna menghilangkan barang bukti.
"Kemudian terdakwa Ferdy Sambo memberikan handphone merek iPhone 13 pro max sebagai hadiah untuk mengganti handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata jaksa dalam dakwaannya yang dibacakan, dilanisr dari Tribunnews.com pada Senin (17/10/2022).
Menurut dakwaan jaksa, Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dengan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.
Baca juga: Rekam Jejak Wahyu Iman Santosa Ketua Hakim Sidang Ferdy Sambo Cs, Harta Kekayaan Rp12 Miliar
Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga menjanjikan uang senilai 1 M untuk Bharada E, 500 juta untuk Ricky Rizal dan Kuwat Maruf.
"Kemudian saksi Ricky Rizal, saksi Richard Eliezer dan saksi Kuat Ma'ruf duduk di hadapan Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi, kemudian terdakwa memberikan amplop putih yang berisikan mata uang asing (dollar)," kata jaksa.
"Kepada saksi Ricky Rizal dan saksi Kuat Ma'ruf dengan nilainya masing-masing setara dengan Rp500 juta sedangkan saksi Richard Eliezer dengan nilai setara Rp1 Miliar," tambahnya.

Menurut dakwaan jaksa, Putri Candrawathi secara sadar menjalankan rencana pembunuhan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J dengan membantu membawa Brigadir J ke lokasi eksekusi.
"Di situlah letaknya saksi Putri Candrawathi peranannya sangat diperlukan untuk mengajak serta korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat menuju ke rumah dinas Duren Tiga No. 46," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.
Namun amplop berisi uang tersebut tidak langsung diberikan oleh Ferdy Sambo.
Baca juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta 17 Oktober 2022 Episode 915: Keberadaan Andin Terungkap, Pelakunya