Sidang Ferdy Sambo
Fakta Sidang Kasus Brigadir J : Hadiah iPhone 13, Dolar hingga Ucapan Terima Kasih Putri Candrawathi
Fakta baru terungkap mengatakan bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi memberikan hadiah kepada Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf seusai
Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa amplop tersebut akan diberikan pada Agustus setelah kasus kematian Brigadir J dinyatakan aman.
"Amplop yang berisikan uang tersebut diambil kembali oleh terdakwa Ferdy Sambo dengan janji akan diberikan pada bulan Agustus 2022 apabila kondisi sudah aman," jelas jaksa.
Selain itu, Putri Candrawathi selaku yang menyaksikan kejadian memberikan ucapan terima kasih kepada kedua terdakwa
lainnya yang turut membantu.
Mereka adalah Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Maruf (KM).
"Saksi Putri Candrawathi selaku istri Terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa mengungkapkan bahwa Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf tak menolak hadiah yang diberikan Ferdy Sambo.
Nantinya jaksa akan membuktikan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka itu dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Sebagian rtikel telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di google news