Berita Pemilu 2024
Tahapan Seleksi Panwascam Pemilu 2024 : ada 147.415 Orang yang Resmi Mendaftar, Besaran Gajinya
Tes CAT seleksi Panwascam di Pemilu 2024 bakal berlangsung pada 14-16 Oktober 2022 mendatang.
Herwyn menegaskan, seleksi Panwascam se-Indonesia ini bakal dikawal secara ketat, sehingga menghasilkan putra putri terbaik untuk menjadi pengawas Pemilu.
"Artinya, dengan proses tahapan seleksi ini, mereka yang dinyatakan terpilih memiliki kemampuan dan integritas dalam mengawal demokrasi di tanah air," tuturnya.
Baca juga: Pemilu 2024: Tes Panwascam Pemilu 2024 Hari Ini, Di Mura Ada 320 Peserta, Dari Pagi Hingga Sore
Baca juga: 247 Calon Panwascam Lubuklinggau Jalani Tes CAT, Ini Tahapan Selanjutnya
Persyaratan Pendaftaran Panwascam
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasa Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;