Berita Lubuklinggau

Bandar Narkoba Lubuklinggau Dapat Diskon Hukuman, Jaksa Ajukan Kasasi

JPU Kejari Lubuklinggau mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Niko Rafhika alias Niko Bandar Narkoba asal Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kasi Pidana Umum Kejari Lubuklinggau , Firdaus Affandi menyampaikan tentang pengajuan kasasi terhadap putusan banding Niko Rafhika alias Niko Bandar Sabu asal Lubuklinggau, Kamis (13/10/2022). 

"Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang, Niko dihukum 20 tahun penjara. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.144/Pid.Sus/2002/PN Llg," ungkapnya.

Kemudian, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dengan tuntutan JPU yang sebelumnya dengan tuntutan hukuman mati.

"Untuk berkas perkara terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30)  yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri (PT) Palembang dengan  hukuman dua puluh tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Jelang Ulang Tahun Kota Lubuklinggau ke-22 Tahun 2022, Pemkot Tertibkan Anak Punk dan Pengemis

Padahal fakta hukum menunjukan bahwa terdakwa Niko memang dititipi barang berupa narkotika oleh namanya Helmi alias Bos (DPO).

"Menurut pengakuan terdakwa jelas-jelas dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta," ungkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved