Berita Lubuklinggau
Bandar Narkoba Lubuklinggau Dapat Diskon Hukuman, Jaksa Ajukan Kasasi
JPU Kejari Lubuklinggau mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Niko Rafhika alias Niko Bandar Narkoba asal Lubuklinggau
Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis
TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Niko Rafhika alias Niko, bandar Narkoba di Lubuklinggau mendapat diskon hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
Saat ditangkap, Bandar sabu asal Lubuklinggau ini kedapatan menyimpan 13 Kg sabu dan kepemilikan 2.200 butir ektasi serta 1,6 bubuk amfetamin
Vonis 20 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Lubuklinggau yang tetap kekeuh Sang Bandar Narkoba dihukum mati.
Setelah tujuh hari putusan banding ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang itu keluar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kepala Sesi Pidana Umum (Kasipidum) , Firdaus Affandi menyampaikan alasan pihaknya melakukan kasasi karena dalam pasal 245 KUHP pihaknya mempunyai kewenangan selama 14 hari JPU mempunyai waktu untuk mengajukan kasasi.
"Hari ini resmi saya nyatakan secara administrasi kita ajukan kasasi di Mahkamah Agung" ujar kasipidum kajari Lubuklinggau pada pada wartawan, Kamis (13/10/2022).
Firdaus pun berharap kasasi yang mereka lalukan agar sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yaitu hukuman mati dan pihaknya akan menunggu hasil dari Kasasi tersebut.
"Kita berharap semoga hasilnya sama dengan tuntutan kita sebelumnya, dengan hukuman mati, alasan kita banding bahwa hasil vonis dari PN dan PT tidak sesuai dengan tuntutan JPU," ungkapnya.
Dia menjelaskan dalam persidangan terbukti, berdasarkan keterangan saksi bahwa barang bukti yang diamankan Polisi berupa 13 kg sabu, 2.200 butir ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin ditemukan di rumah terdakwa.
"Terdakwa juga jaringan internasional Malaysia, terdakwa juga sudah mengedarkan sabu sebanyak 2 kg, dan hukuman mati sudah sesuai karena berdasarkan tuntutan" ujarnya.
Sementara berdasarkan putusan PT Palembang terdakwa menyetujui dititipi barang narkotika tersebut yang telah memenuhi unsur permufakatan, menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding peran terdakwa "bukanlah pelaku utama"
Dia hanya berperan pasif sekedar dititipi barang Narkotika tersebut. Oleh karena itu penjatuhan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding tidaklah sebanding dengan peran terdakwa tersebut.
Dengan hal ini Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, JPU nyatakan Kasasi atas hukuman dua puluh tahun penjara kepada terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) yang dituntut terdakwa hanya sebagai Kurir Narkoba.
"Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang, Niko dihukum 20 tahun penjara. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.144/Pid.Sus/2002/PN Llg," ungkapnya.
Kemudian, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dengan tuntutan JPU yang sebelumnya dengan tuntutan hukuman mati.
"Untuk berkas perkara terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri (PT) Palembang dengan hukuman dua puluh tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Jelang Ulang Tahun Kota Lubuklinggau ke-22 Tahun 2022, Pemkot Tertibkan Anak Punk dan Pengemis
Padahal fakta hukum menunjukan bahwa terdakwa Niko memang dititipi barang berupa narkotika oleh namanya Helmi alias Bos (DPO).
"Menurut pengakuan terdakwa jelas-jelas dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta," ungkapnya