Berita Lubuklinggau

Bandar Narkoba Lubuklinggau Dapat Diskon Hukuman, Jaksa Ajukan Kasasi

JPU Kejari Lubuklinggau mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Niko Rafhika alias Niko Bandar Narkoba asal Lubuklinggau

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EKO
Kasi Pidana Umum Kejari Lubuklinggau , Firdaus Affandi menyampaikan tentang pengajuan kasasi terhadap putusan banding Niko Rafhika alias Niko Bandar Sabu asal Lubuklinggau, Kamis (13/10/2022). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

 

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU --Niko Rafhika alias Niko, bandar Narkoba di Lubuklinggau mendapat diskon hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

Saat ditangkap, Bandar sabu asal Lubuklinggau ini kedapatan menyimpan  13 Kg  sabu dan kepemilikan 2.200 butir ektasi serta 1,6 bubuk amfetamin 

Vonis 20 tahun penjara ini jauh lebih ringan dari harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Lubuklinggau yang tetap kekeuh Sang Bandar Narkoba  dihukum mati.

Setelah tujuh hari putusan banding ditingkat Pengadilan Tinggi Palembang itu keluar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lubuklinggau langsung mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Kajari Lubuklinggau, Bayu Kristianto melalui Kepala Sesi Pidana Umum (Kasipidum) , Firdaus Affandi menyampaikan alasan pihaknya melakukan kasasi karena dalam pasal 245 KUHP pihaknya mempunyai kewenangan selama 14 hari JPU mempunyai waktu untuk mengajukan kasasi.

"Hari ini resmi saya nyatakan secara administrasi kita ajukan kasasi di  Mahkamah Agung" ujar kasipidum kajari Lubuklinggau pada pada wartawan, Kamis (13/10/2022).

Firdaus pun berharap kasasi yang mereka lalukan agar sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Lubuklinggau yaitu hukuman mati dan pihaknya akan menunggu hasil dari Kasasi tersebut.

"Kita berharap semoga hasilnya sama dengan tuntutan kita sebelumnya, dengan hukuman mati, alasan kita banding bahwa hasil vonis dari PN dan PT tidak sesuai dengan tuntutan JPU," ungkapnya.

Dia menjelaskan dalam persidangan terbukti, berdasarkan keterangan saksi bahwa barang bukti yang diamankan Polisi berupa 13 kg sabu, 2.200 butir ekstasi dan 1,6 kg bubuk amfetamin ditemukan di rumah terdakwa.

"Terdakwa juga jaringan internasional Malaysia, terdakwa juga sudah mengedarkan sabu sebanyak 2 kg,  dan hukuman mati sudah sesuai karena berdasarkan tuntutan" ujarnya.

Sementara berdasarkan putusan PT Palembang terdakwa menyetujui dititipi barang narkotika tersebut yang telah memenuhi unsur permufakatan, menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding peran terdakwa "bukanlah pelaku utama"

Dia hanya berperan pasif sekedar dititipi barang Narkotika tersebut. Oleh karena itu penjatuhan hukuman seumur hidup terhadap terdakwa menurut hemat Majelis Hakim Tingkat Banding tidaklah sebanding dengan peran terdakwa tersebut.

Dengan hal ini Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palembang, JPU nyatakan Kasasi  atas hukuman dua puluh tahun penjara  kepada terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30) yang dituntut terdakwa hanya sebagai Kurir Narkoba.

"Putusan Banding Pengadilan Tinggi Palembang, Niko dihukum 20 tahun penjara. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.144/Pid.Sus/2002/PN Llg," ungkapnya.

Kemudian, vonis yang dijatuhkan lebih rendah dengan tuntutan JPU yang sebelumnya dengan tuntutan hukuman mati.

"Untuk berkas perkara terdakwa Nikho Rafhika alias Niko (30)  yang divonis Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Negeri (PT) Palembang dengan  hukuman dua puluh tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Jelang Ulang Tahun Kota Lubuklinggau ke-22 Tahun 2022, Pemkot Tertibkan Anak Punk dan Pengemis

Padahal fakta hukum menunjukan bahwa terdakwa Niko memang dititipi barang berupa narkotika oleh namanya Helmi alias Bos (DPO).

"Menurut pengakuan terdakwa jelas-jelas dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp50 juta," ungkapnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved