Berita Muratara
Panitia Pilkades Muratara 2022 Sahkan 2 Suara di Desa Lubuk Kemang, Semula Dihitung Tak Sah
Panitia Pilkades Muratara 2022 mengesahkan dua suara di Desa Lubuk Kemang yang semula dihitung tidak sah.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Panitia Pilkades Muratara 2022 mengesahkan dua suara di Desa Lubuk Kemang yang semua sempat tidak sah.
Setelah panitia Pilkades Muratara 2022 mengesahkan dua suara, penyelesaian perselisihan Pilkades Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), telah diselesaikan.
Perselisihan yang terjadi di Pilkades Muratara 2022 Lubuk Kemang karena ada dua dari empat calon kades memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama yakni 460 suara alias draw.
Dua calon kades yang draw tersebut adalah calon petahana Muhamad Sopli nomor urut 3 dan calon bernama Suharto nomor urut 4.
Karena penyelesaian sebelumnya di tingkat kecamatan tidak menemukan kemufakatan dari kedua pihak calon, maka diselesaikan di tingkat kabupaten.
Sebagaimana ditegaskan panitia kabupaten, penyelesaian perselisihan Pilkades Lubuk Kemang belum menyentuh pada ranah mengenai bunyi pasal dalam Perda tentang perolehan suara draw.
Baca juga: Pria Muda di Palembang Rampas Hp Penghuni Kos, Korban Didorong Sampai Jatuh
Tetapi dilakukan penyelesaian terlebih dahulu mengenai keberatan yang diajukan saksi dari calon nomor urut 4 Suharto bahwa adanya suara calon mereka dianggap tidak sah.
"Saksi dari Suharto belum melakukan tanda tangan untuk apa yang sudah diplenokan di desa. Artinya keberatan yang mereka sampaikan meminta di-pending, secara mekanisme dan sistem sudah benar," kata ketua panitia kabupaten, Alfirmansyah pada TribunSumsel.com, Selasa (11/10/2022).
Alfirmansyah mengatakan pihaknya telah memfasilitasi penyelesaian perselisihan Pilkades Lubuk Kemang tersebut, Senin (10/10/2022) kemarin, dengan tidak merubah kesepakatan dari pantia tingkat desa.
"Kami tidak ada mengubah kesepakatan dari pantia desa, kita hanya merujuk rasa keadilan, karena sudah ada kesepakatan dari panitia desa bahwa apabila ada suara yang tercoblos dua, bukan dua calon, mungkin kertas suaranya terlipat, maka itu disahkan, begitu kesepakatannya," kata dia.
Dari penghitungan suara ulang, ditemukan ada dua suara yang semulanya dinyatakan tidak sah, lalu menjadi disahkan, yaitu suara milik calon nomor urut 1 Amrullah dan calon nomor 4 Suharto.
Alhasil, suara nomor urut 1 Amrullah dari semula 268 bertambah satu jadi 269, suara nomor urut 2 Tamreni tetap 128, suara nomor urut 3 Muhamad Sopli tetap 460, dan suara nomor urut 4 Suharto bertambah satu jadi 461.
"Maka calon yang meraih suara terbanyak adalah nomor urut empat atas nama Suharto dengan perolehan suara 461, hanya selisih satu suara dari calon di bawahnya Muhamad Sopli yang mendapat 460 suara," kata Alfirmansyah.
Dia berharap agar seluruh kandidat dapat menerima hasil tersebut dengan lapang dada dan kedewasaan berpolitik.
Alfirmansyah juga meminta calon yang menang dapat merangkul yang kalah, dan yang kalah mendukung yang menang, sehingga kondisi di Desa Lubuk Kemang tetap kondusif.
"Karena siapa pun yang terpilih itu sudah Allah takdirkan, tinggal lagi kita menjalankan apa yang menjadi hak dan kewajiban kita," katanya.
Baca berita lainnya langsung dari google news